Ketua Bapemperda DPRD Jabar, H. Sugianto Nangolah, SH., MH., menjelaskan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Sugianto mengatakan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Barat terpenuhi secara optimal.
“Pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan bahwa semua penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang setara, aksesibilitas, serta dukungan yang layak sesuai kebutuhan mereka,” ujar Sugianto.
Sementara Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumenini kata Sugianto, dirancang untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.
“Dengan Ranperda ini, kami ingin memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan pelaku usaha menjalankan praktik yang sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Sugianto juga mengatakan, Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat juga sangat penting untuk mendorong inovasi dan perkembangan teknologi di Jawa Barat.
“Melalui tata kelola yang baik, kami ingin menciptakan ekosistem yang mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang berkontribusi langsung pada pembangunan daerah,” katanya.
Dalam diskusi bersama Dinas Sosial, Sugianto juga meminta masukan dan dukungan agar implementasi ketiga Ranperda ini dapat berjalan efektif setelah disahkan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
“Ketiga Ranperda ini memiliki urgensi tinggi dalam mendukung pembangunan inklusif dan berkelanjutan di Jawa Barat. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal prosesnya hingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Sugianto.
Leave a Reply