Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Desa Wisata Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Desa Wisata di Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Zulkifly Chaniago, BE., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Jl. Raya Rancakalong, Dusun Citungku, Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Senin (28/10/2024).
Dalam sosialisasinya, Zulkifly Chaniago menjelaskan bahwa Perda Desa Wisata dibentuk untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pengembangan desa wisata menjadi salah satu strategi penting dalam mendorong sektor pariwisata berbasis masyarakat.
“Melalui Perda ini, pemerintah daerah berupaya memajukan kepariwisataan di wilayah Jawa Barat dengan tetap menjaga kelestarian alam, nilai budaya, serta adat istiadat setempat,” ujar Zulkifly.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengembangan desa wisata agar dapat bersinergi dengan pemerintah.
“Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan stakeholder terkait menjadi kunci sukses dalam pengelolaan desa wisata. Ini akan membuka peluang baru bagi perekonomian warga melalui UMKM dan atraksi budaya lokal,” tambahnya.
Selain itu, Zulkifly mengajak warga Desa Nagarawangi untuk memanfaatkan potensi alam dan budaya yang ada dengan kreatif dan inovatif.
“Saya berharap desa wisata di Rancakalong bisa berkembang lebih pesat dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Sumedang dan Jawa Barat pada umumnya,” katanya di akhir kegiatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh perangkat desa, pelaku usaha lokal, serta masyarakat sekitar yang antusias mendengarkan dan berdiskusi terkait peluang dan tantangan desa wisata.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran dan manfaat dari Perda Desa Wisata, serta turut berkontribusi aktif dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan di wilayahnya.






Leave a Reply