H. Jenal Aripin Sosialisasikan Perda Desa Wisata di Cipaga Stone Park, Karawang
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan X (Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang), H. Jenal Aripin, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Cipaga Stone Park, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (19/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga setempat yang antusias mendengarkan sosialisasi tentang pengembangan desa wisata di wilayah mereka.
Dalam pemaparannya, H. Jenal Aripin menjelaskan bahwa Perda Desa Wisata bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan potensi alam dan budaya lokal yang dimiliki setiap desa, khususnya di Karawang dan Purwakarta, untuk menciptakan destinasi wisata yang menarik, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Perda ini tidak hanya mengatur tentang pembentukan desa wisata, tetapi juga memberikan panduan dalam menjaga nilai budaya dan kelestarian alam, yang tentunya akan meningkatkan daya tarik wisata di setiap desa,” ungkap H. Jenal Aripin.
Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mengelola dan mempromosikan desa wisata agar program ini bisa berjalan secara berkelanjutan.
Masyarakat yang hadir menyampaikan berbagai ide serta harapan mereka agar desa mereka dapat diangkat sebagai desa wisata yang potensial. Beberapa di antaranya mengusulkan pelatihan khusus untuk pengelolaan pariwisata, serta bantuan untuk infrastruktur yang dapat menunjang kegiatan wisata.
Di akhir kegiatan, H. Jenal menyampaikan harapannya agar seluruh lapisan masyarakat bisa bersinergi untuk memajukan desa mereka dan menjadikan desa wisata sebagai salah satu pilar ekonomi daerah.
“Saya berharap dengan adanya Perda Desa Wisata ini, masyarakat semakin semangat untuk menggali potensi desa dan bersama-sama mencapai kesejahteraan yang merata,” tutupnya.






Leave a Reply