Kisruh Kantor Disnak Jabar, Pemprov Jabar Dinilai Tak Patuh Hukum

Terasjabar.co – Hingga hari ini, Jumat (21/9/2018) Posko Rakyat Penuntut Keadilan yang didirikan keluarga ahli waris R Adikusumah pemilik lahan Dinas Peternakan di Jalan Ir. H. Djuanda No. 25 masih berdiri di halaman kantor.

Kuasa ahli waris R Adikusumah, Muhamad Ijudin Rahmat SH, mengungkapkan sesuai putusan Mahkamah Agung No. 444/PK/Pdt/1993 lahan tersebut secara hukum sah milik ahli waris.

“Kami menilai Pemprov Jabar telah memberikan contoh kurang baik bagi penegakan hukum di Indonesia. Sudah sangat jelas putusan PK-nya dan status hukumnya sudah inkrah. Pemprov Jabar mau menunggu apalagi,  gedung ini telah sah menjadi milik ahli waris setelah eksekusi paksa pada 2 Juni 2016,” kata Ijudin yang juga menjadi Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih ini.

Ijudin mengungkapkan, pihaknya telah sangat sabar menunggu hingga 2 tahun tapi tak ada itikad baik dari Pemprov Jabar untuk mengosongkan gedung.

“Bahkan ahli waris tidur di luar gedung ini demi mendapatkan haknya. Ini perbuatan tak manusiawi, masa iya pemilik lahan dan gedung dibiarkan tidur di luar kepanasan, kehujanan dan keanginan. Tolonglah Pemprov pakai hati nurani,” kata Ijudin.

Ia menegaskan bila Pemprov Jabar juga mengaku memiliki sertifikat, sebaiknya diperhatikan juga pernyataan BPN Jabar yang menegaskan melalui surat bernomor 1595/18-32.600/IX/2018.

“Dalam surat BPN Jabar tersebut ditegaskan bahwa sertifikat yang dimiliki Pemprov Jabar cacat administrasi. Jadi mau nunggu apalagi? Ini tentang keadilan yang berkaitan hak warga negara. Bagaimana mau tercipta masyarakat taat hukum jika pemerintahannya tidak memberikan contoh yang baik,” cetusnya.

Sementara Sekjen DPP Manggala Garuda putih H Taudfik Hidayat SH menerangkan pihaknya terlibat dalam pengawalan dan mengamankan ahli waris adalah semata untuk menciptakan kinerja pemerintah yang berkeadilan sesuai dengan ketentuan UU ormas No 2 tahun 2017 tentang peran serta masyarakat.

“Kami paham di gedung tersebut masih ada peyanan publik berlangsung. Kami juga tidak berani menggangu kegiatan mereka (pegawai Disnak, red). Tapi seharusnya, pemprov cepat merespon masalah ini sehingga tak ada pihak yang dirugikan,” tandasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − 3 =