BERANTAS NARKOBA, ISLAM PUNYA SOLUSINYA
Oleh:
apt. Indah Rahma, S.Farm
(Praktisi Kesehatan)
Terasjabar.co – Peredaran Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) nyatanya tak kunjung usai. Beberapa kasus peredaran narkoba selalu menghiasi laman berita Nasional setiap tahunnya. Seperti yang diberitakan pada radarbali.jawapos.com yang mengabarkan telah ditemukan perkebunan ganja hidroponik didalam sebuah Vila di kawasan Canggu, Badung Bali yang merupakan milik warga negara Ukraina yang sudah tinggal di Indonesia selama 2 tahun. Tidak hanya itu, pada April 2024 lalu Polda Kepulauan Riau telah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa sabu cair dalam kemasan botol minum sebanyak 13,2 Liter (kompas.com, 30-04-2024).
Belum lagi kasus peredaran narkoba dalam kemasan makanan yang baru-baru ini terjadi juga berhasil menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah menangkap sebanyak 28.382 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba selama delapan bulan terakhir dari September 2023 sampai Mei 2024 lalu (wartaekonomi.com, 11-05-2024). Namun, sayangnya yang diberantas dan tertangkap justru peredaran narkoba dalam skala kecil, baik pemakai maupun bandar, sehingga menimbulkan celah bagi para gembong untuk merekrut kembali bandar-bandar baru dan mencari konsumen baru pula. Apakah nyatanya sesulit itu memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya?
Mirisnya lagi hal tersebut justru terjadi di negara yang sudah memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri. BNN berkedudukan sebagai sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang disinyalir melaksanakan tugas pemerintahan pada bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya yang dibentuk pada tahun 1971 silam (bnn.go.id). Walaupun demikian masih banyak kasus peredaran narkoba yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Hal ini menggambarkan betapa narkoba sudah menggurita di negeri berkembang yang satu ini. Merajalela hingga pemerintahpun kesulitan sekali untuk memberantas secara tuntas kasus peredaran narkoba hari ini.
Narkoba sendiri merupakan zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang (bnn.go.id). Masih dari laman BNN, bahwa terdapat 3 golongan narkotika dalam dunia kesehatan, golongan kedua dan ketiga yang biasanya banyak digunakan dalam dunia medis sebagai obat-obatan penahan rasa nyeri maupun menghilangkan kesadaran seseorang untuk keperluan tindakan bedah dan operasi seperti morfin, amfetamin, dan metadon. Sedangkan golongan pertama seperti ganja, opium dan kokain hanya diperuntukan sebagai bahan penelitian guna kepentingan ilmu pengetahuan. Namun banyak oknum yang memanfaatkan narkotika untuk kepentingan bisnis atau diperjual belikan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Efek mengerikan yang ditimbulkan karena penyalahgunaan narkoba sangat luas di masyarakat, seperti perilaku amoral yang semakin menjadi dan angka kriminalitas yang semakin tinggi setiap harinya. Bahkan dampak penggunaan narkoba pada seseorang bisa merusak psikologis, sosial, dan ekonominya. Terlebih lagi sasaran para pengedar narkoba dewasa ini adalah para remaja SD, SMP, SMA bahkan Mahasiswa di perguruan tinggi karena mereka rentan sekali terkena stress, dalam masa tingkat ketidak konsistenan dan pencarian jati diri sehingga memiliki rasa penasaran yang tinggi untuk mencoba hal-hal yang belum mereka rasakan sebelumnya. Seperti yang terjadi di Gang Aut, Bogor Tengah telah terjadi tawurn pelajar dan 2 dari 6 orang ternyata teridentifikasi positif narkoba jenis sabu-sabu setelah di tes urine oleh Polresta Bogor (Kompas.com, 11-05-2024).
Negara nyatanya kalah dalam melawan narkoba karena lemahnya sistem hukum/sanksi yang diterapkan. Saat ini, aturan hukum terkait narkoba bergerak begitu lamban. Meski kinerja Polri dan satuannya dalam memberangus narkoba sudah baik, namun penegakan hukum terhadap setiap kasus peredaran narkoba belum memberikan efek jera sama sekali. Misalnya, dari banyak kasus biasanya pengguna narkoba hanya direhabilitasi tanpa adanya tindak pidana, padahal pengguna, pengedar, maupun bandar sama-sama melakukan kejahatan. Di dalam sistem Islam rehabilitasi juga harus dilakukan tetapi bukan berarti para pelaku bebas dari sanksi pidana.
Dalam paradigma Islam narkoba ditetapkan sebagai zat yang haram. Seorang ulama bernama Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan”. Dengan demikian segala sesuatu yang dapat merusak kesehatan jiwa dan akal seorang muslim adalah sesuatu yang haram.
Islam mampu memberantas tuntas narkoba, dengan dukungan 3 pilar baik individu, masyarakat dan negara. Edukasi dari dasar mengenai ketakwaan individu dilakukan di lingkungan keluarga dan sosial masyarakat. Guna mewujudkan hal yang demikian, sistem pendidikan yang digunakan haruslah berdasarkan akidah Islam. Dengan pendidikan Islam maka akan terbentuk kesadaran individu untuk taat kepada sang pencipta. Dengan ketaatan ini, seseorang akan berlari sejauh mungkin dari segala hal yang dilarang dalam Islam, seperti narkoba. Kemudian, dilakukan pengontrolan dan pengawasan melalui praktik amar ma’ruf dan nahi munkar yang menjadi pola kebiasaan di masyarakat. Jika terdapat perilau individu yang bertentangan dengan Islam, masyarakat bisa langsung melaporkannya pada pihak yang berwenang setelah pelakunya dinasihati atau diingatkan terlebih dahulu. Tidak hanya sampai disitu, standar yang menjadi tolok-ukur adalah halal-haram, bukan atas asas pandangan atau budaya manusianya. Hasilnya adalah, masyarakat mempunyai kesamaan dalam menakar perilaku seseorang baik yang masuk kategori ma’ruf atupun munkar. Negara juga melakukan tindakan tegas berupa sanksi bagi yang melanggar. Bahkan menurut Ustadz Shiddiq al-Jawi dalam Hukum Seputar Narkoba dalam Fikih Islam, sistem Islam memberikan sanksi pada penyalahgunaan narkoba berupa takzir. Sanksi takzir merupakan sanksi yang jenis dan besarannya ditentukan hakim. Sanksi takzir dikenakan tergantung tingkat kesalahan yang dilakukannya sehingga bisa berbeda disetiap kasusnya. Hukuman bagi pengguna lama akan berbeda dengan yang baru, juga antara pengedar dan pemilik pabrik narkoba jelas dibedakan. Bahkan sanksi takzir bisa sampai pada hukuman mati.
Wallahualam bissawab.
Leave a Reply