Komisi Informasi Jabar “Ngabret”, Januari Sidangkan 38 Sengketa Informasi

Terasjabar.co – Tampaknya, Tahun 2024 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat masih akan menjadi “pemegang rekor” terbanyak dalam menyelesaikan sengketa informasi publik di antara Komisi Informasi lainnya di seluruh Indonesia. Bagaimana tidak, pada bulan pertama awal tahun 2024 saja, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sudah menyidangkan 38 register sengketa informasi publik.

“Kami memang komitmen untuk terus bekerja dan bekerja. Pada akhir tahun 2023 kami sudah rapat kerja, sehingga pada awal tahun 2024, langsung running bekerja,” tandas Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dr. H. Ijang Faisal, M.Si.

Menurut Ijang, menyelesaian sengketa informasi publik memang merupakan tugas dan wewenang utama Komisi Informasi sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh masyarakat Jawa Barat.

Sementara itu, Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) Komisi Informasi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarak, S.H., M.Si. mengatakan bahwa jumlah pemohon penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sangat banyak, jauh lebih banyak daripada ke Komisi Informasi Provinsi lain. Oleh karena itu, Komisi Informasi Jawa Barat harus bekerja keras untuk berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat Jawa Barat, khususnya Pemohon, baik dari perorangan maupun Badan Hukum.

Karena banyaknya Pemohon penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, sehingga pada akhir tahun 2023 masih ada 70 register yang menunggu disidangkan. Oleh karena itu, pada bulan Januari 2024 Komisi Informasi Jawa Barat pun langsung tancap gas menyelenggarakan sidang penyelesaian sengketa informasi hingga 31 Januari sudah menyidangkan 38 register.

Dari 38 register tersebut, Badan Publik yang paling banyak disengketakan adalah sekolah, yakni 34% atau sebanyak 13 register dengan informasi yang banyak dimohon adalah informasi terkait anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RAKS). Kemudian, Badan Publik yang banyak disengketakan lainnya adalah Pemerintah Desa, yakni 52% atau 20 register dengan informasi yang paling banyak dimohon terkait dengan anggaran (dana) desa. Sisanya, Badan Publik yang disengketakan bermacam-macam.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 19 =