Hj. Lilis Boy: Masyarakat Butuh Pemahaman Terkait Dengan Perda Perlindungan Anak
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil IV (Kabupaten Cianjur) Hj. Lilis Boy melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Senin (22/05/2023).
Hj. Lilis mengatakan, masyarakat butuh pemahaman terkait dengan Perda Provinsi Jawa Barat mengenai perlindungan anak, apalagi di Kabupaten Cianjur juga banyak terjadi masalah ibu dan anak.
“Respon masyarakat sangat bagus terkait dengan sosialisasi yang kita lakukan yaitu Perda Perlindungan Anak, karena masyarakat ini kan butuh pemahaman juga seperti apa isi perda didalamnya dan manfaatnya untuk masyarakat” ujar Hj. Lilis usai melakukan penyebarluasan perda tentang perlindungan anak di Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Senin (22/05/2023).
Hj. Lilis menambahkan, anak merupakan penerus bangsa ini, dan kita pemerintah juga dibutuhkan kehadirannya untuk memperhatikan agar tumbuh dan kembang mereka tidak terganggu dan menjadi generasi penerus yang bisa membanggakan.
“Dalam perlindungan anak bukan hanya keluarga, tetapi anak sebagai penerus bangsa ini juga membutuhkan kehadiran pemerintah untuk memperhatikan tumbuh dan kembang mereka sehingga tidak terganggu dari hal-hal yang tidak kita inginkan dan bisa menjadi generasi penerus bangsa yang membanggakan”, tutupnya.
Leave a Reply