Rapat Paripurna PAW: DPRD Jabar Lantik Dede Chandra Sasmita Sebagai Anggota

Terasjabar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat gelar rapat Paripurna pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Dede Chandra Sasmita dari Fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Bogor, Senin, (18/9/2023).

Pengambilan sumpah/janji tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat.

Diketahui, Dede Chandra Sasmita dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menggantikan Asep Wahyuwijaya.

Achmad Ru’yat menuturkan, pelantikan atau pengambilan sumpah, janji Dede Chandra Sasmita sebagai Anggota DPRD Jawa Barat PAW sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat Badan Musyawarah pada 7 September 2023.

Dalam kesempatannya, Achmad Ru’yat mengucapkan selamat bekerja kepada Dede Chandra Sasmita.

“Kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Jawa Barat mengucapkan selamat datang di lingkungan DPRD Jawa barat, dan selamat bekerja kepada Bapak Dede Chandra Sasmita yang baru saja diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Jawa Barat,” kata Achmad Ru’yat.

“Dan kami atas nama lembaga DPRD Provinsi Jawa Barat juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Asep Wahyuwijaya yang selama ini telah memberikan dedikasinya kepada DPRD Jawa Barat, dan mendarmabaktikan untuk masyarakat Jawa Barat,” sambung dia.

Setelah resmi dilantik, Achmad Ru’yat berharap Dede Chandra Sasmita bekerja secara optimal dengan penuh rasa tanggung jawab dan dapat mencurahkan segala daya serta kemampuan dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Terkait jabatan Dede Chandra Sasmita, berdasarkan tata tertib DPRD Pasal 153 ayat (1) yang menyebutkan Anggota DPRD PAW menjadi anggota pada Alat Kelengkapan DPRD yang digantikannya. Artinya, Dede Chandra Sasmita akan menggantikan jabatan Asep Wahyuwijaya sebelumnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Provinsi Jawa Barat akan mengubah keputusan DPRD Nomor 166/KEP.DPRD-13/2023 tentang Susunan Pimpinan dan Kenggotaan serta Pembidangan Tugas Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat Tahun 2023,” tutup Achmad Ru’yat.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine − 6 =