Achdar Sudrajat: Raperda P2APBD TA 2022 dan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2023 Disetujui DPRD Jabar

Terasjabar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda pembahasan yang bertempat di Gedung DPRD Jabar, Jumat (28/7/2023).

Agenda pertama diantaranya; laporan Banggar, persetujuan terhadap Raperda tentang P2APBD Provinsi Jabar TA 2022, penandatangan persetujuan bersama dan pendapat akhir gubernur. Agenda kedua, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, persetujuan terhadap perubahan program pembentukan Perda Tahun 2023, dan sambutan gubernur.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ruhiyat, didampingi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Oleh Soleh, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum.

Ketua Bepemperda DPRD Jabar H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2022, dan perubahan program Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023 telah disetujui DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rapat paripurna tersebut.

“Alhamdulilah, Raperda tentang P2APBD Provinsi Jabar TA 2022 dan perubahan program Perda Tahun 2023 telah disetujui dalam rapat paripurna. Hal ini sangat penting, strategis untuk kepentingan masyarakat Jabar,” tutur Achdar kepada Terasjabar.co seusai rapat, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut Achdar mengatakan, sebelum disetujui dalam rapat paripurna, pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Jabar dengan nomor 4143/HK.02.01/HUKHAM tanggal 30 Mei 2023 tentang Permohonan Usulan Tambahan Raperda untuk program pembentukan Perda 2023.

Berdasarkan rapat Badan Musyawarah pada 6 Juli 2023 disepakti pembahasan surat tersebut dibahas oleh Bapemperda dari 17 sampai 28 Juli 2023.

“Alhamdulilah, kami dari Bapemperda telah menyelesaikan pembahasannya, dan telah melaporkannya dalam rapat paripurna yang dibacakan oleh Anggota Bapemperda Dessy Susilawati,” pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − four =