2.143 Bacaleg Berebut 120 Kursi di DPRD Jabar

Terasjabar.co – Proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Jabar dan bakal calon anggota DPD RI telah selesai dilakukan. Sebanyak 2.143 bacaleg dari 18 partai politik sudah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Jabar.

Anggota KPU Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Endun Abdul Haq mengatakan, selain bacaleg DPRD Jabar, 55 bakal calon anggota DPD RI juga telah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU.

“Jadi 14 Mei 2023 sudah mendaftar semua, DPD 55 dan 18 Parpol daftar ke KPU secara keseluruhan. Kemudian jumlah bacaleg yang sudah didaftarkan oleh 18 partai itu 2.143 dari yang tersebar di 15 Dapil,” kata Endun, Selasa (16/5/2023).

Endun menuturkan, mayoritas partai politik mendaftarkan 120 bacaleg ke KPU. Namun ada beberapa partai yang tidak memenuhi kuota maksimal.

“Ada 3 Parpol yang memang tidak full 120, ada yang 117, 105 dan 115,” jelasnya.

Selanjutnya KPU Jabar bakal melakukan pemeriksaan administrasi berkas pendaftaran baik bacaleg DPRD maupun DPD RI. Proses pemeriksaan akan dilakukan selama 5 minggu hingga 23 Juni mendatang.

Dalam proses pemeriksaan itu, salah satu yang diteliti oleh KPU adalah soal dokumen yang menyatakan apakah bacaleg tersebut mantan narapidana atau bukan hingga latar belakang profesi.

“Jadi tentu nanti itu akan kami teliti, kami akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen, semuanya, apakah mantan terpidana bebas ancaman hukuman 5 tahun dan seterusnya, termasuk dari usia juga latar belakang profesi. Sampai saat ini belum kami identifikasi,” jelasnya.

Endun menuturkan, proses pemeriksaan dilakukan dengan penuh ketelitian. Sebab berkas yang harus diverifikasi terbilang cukup banyak. Bahkan KPU Jabar juga telah menyiapkan 6 tim untuk mengecek seluruh berkas pendaftaran.

“Kemudian juga tentu infrastruktur mulai dari jaringan, karena kan nanti yang diperiksa itu bukan kertas (fisik) tapi di laptop atau di PC. Terus juga jaringan (internet), karena nanti online,” ucap Endun.

Nantinya, 2.143 bacaleg itu bakal memperebutkan 120 kursi di DPRD Jabar. 120 kursi itu tersebar di 15 daerah pemilihan (dapil) dengan rincian sebagai berikut:

– Jawa Barat 1 (Kota Bandung, Kota Cimahi) 8 kursi

– Jawa Barat 2 (Kabupaten Bandung) 10 kursi

– Jawa Barat 3 (Kabupaten Bandung Barat) 4 kursi

– Jawa Barat 4 (Kabupaten Cianjur) 6 kursi

– Jawa Barat 5 (Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi) 8 kursi

– Jawa Barat 6 (Kabupaten Bogor) 11 kursi

– Jawa Barat 7 (Kota Bogor) 3 kursi

– Jawa Barat 8 (Kota Depok, Kota Bekasi) 11 kursi

– Jawa Barat 9 (Kabupaten Bekasi) 7 kursi

– Jawa Barat 10 (Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta) 8 kursi

– Jawa Barat 11 (Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka) 11 kursi

– Jawa Barat 12 (Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon) 12 kursi

– Jawa Barat 13 (Kabupaten Kuningan, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran) 8 kursi

– Jawa Barat 14 (Kabupaten Garut) 6 kursi

– Jawa Barat 15 (Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya) 7 kursi

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + 15 =