Tok! Majelis Hakim Bebaskan Irfan Suryanagara dan Istri Dari Segala Tuntutan

Terasjabar.co – Tok! Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, membebaskan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara, bersama istinya, Endang Kusumawati dari dakwaan.

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara bersama istrinya, Endang Kusumawati, didakwa pasal 378 KUHPidana yakni penipuan invetasi SPBU.

“Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan,” tutur Majelis Hakim saat membaca amar putusan, Rabu (8/2/2023).

Majelis Hakim berpendapat jika permasalahan antara Irfan Suryanagara dengan Stelly Gandawidjaja bukan perkara pidana, melainkan perdata.

Karena dakwaan pidana tidak terbukti, majelis Hakim juga memutuskan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada terdakwa tidak bisa dibuktikan.

“Membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam TPPU,” katanya.

Majelis Hakim juga memerintahkan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati untuk dibebaskan dari tahanan setelah amar putusan dibacakan.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” katanya.

Sementara untuk barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, saksi juga jaksa penuntut umum.

Bagikan :

Leave a Reply

2 komentar pada “Tok! Majelis Hakim Bebaskan Irfan Suryanagara dan Istri Dari Segala Tuntutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + seven =