Gugatan Kubu KLB Ilegal Kembali Ditolak, Irfan Suryanagara: Kini Skor Menjadi 0-4
Terasjabar.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Senin (17/5/2021).
Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara No. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. mengatakan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, kini kubu KLB ilegal Deli Serdang kalah dengan skor 0-4.
“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka kini skor menjadi 0-4″, ujarnya kepada Terasjabar.co, Selasa (18/5/2021).
“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” imbuh Anggota Komisi III DPRD Jabar ini.
Pihaknya merasa bersyukur karena Pengadilan menolak Gugatan kubu KLB ilegal Deli Serdang tersebut untuk disidangkan.
“Kami kader Partai Demokrat Jawa Barat sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim,” pungkasnya.






Leave a Reply