Soal Pencabutan HET Minyak Goreng, Zulkifly Chaniago Nilai Mendag Bikin Sulit Rakyat
Terasjabar.co – Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dicabut oleh negara. Harga kebutuhan pokok itu dibiarkan mengikuti mekanisme pasar. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat H. Zulkifly Chaniago, BE. menilai kebijakan Menteri Perdagangan M Lutfi itu bikin susah rakyat.
Sebelum HET dicabut, harga tertinggi untuk minyak goreng kemasan adalah Rp 14.000 per liter. Namun terjadi kelangkaan minyak goreng sehingga pemerintah memutuskan mengembalikan harga ke mekanisme pasar sebagai solusinya.
Setelah HET dicabut, minyak goreng kemasan di pasaran pun kembali melimpah, namun dengan harga yang melambung tinggi.
“Kebijakan Pak Menteri soal minyak goreng ini mempersulit rakyatnya. Tidak mengangkat rakyatnya,” kata Zulkifly kepada Terasjabar.co, Jumat (18/3/2022).
Zulkifly mempertanyakan langkah cepat produsen minyak goreng yang langsung menaikkan harga hanya sehari setelah kebijakan baru Mendag itu diteken. Politisi Partai Demokrat ini mendapat laporan bahwa hari ini harga minyak goreng di pasar modern atau tradisional sudah menembus angka Rp 23 ribu-24 ribu.
Padahal, Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur pencabutan HET minyak goreg kemasan baru diteken pada Rabu (16/3/2022) kemarin. Menurutnya, produsen minyak goreng langsung menaikkan harga dari stok lama yang diproduksi dengan bahan baku subsidi pemerintah.
“Artinya dia untung dua kali. Beli bahan baku murah dari subsidi, harusnya dijual Rp 14 ribu sekarang dia jual dengan Rp 24 ribu,” katanya.
Zulkifly menegaskan bahwa kebijakan Mendag ini hanya menguntungkan segelintir kelompok pengusaha minyak kelapa sawit.
“Dalam UU itu sudah jelas disebutkan, yang bertanggungjawab terhadap rantai perdagangan, pasokan dan harga itu menteri perdagangan. Tapi Mendag dengan gamblang mengatakan kami tidak mampu melawan penyimpangan, padahal amanat UU ini menyatakan pengendalian harga dan pasokan ada di Mendag”, jelasnya.
Irfan juga mengingatkan bunyi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
“Apa artinya kita jadi produsen kelapa sawit terbesar kalua harga yang didapat rakyat harus mengikuti mekanisme pasar? Ini artinya Pak Mendag sudah gagal memenuhi amanat konstitusi,” pungkasnya.






Leave a Reply