HET Minyak Goreng Dicabut, Irfan Suryanagara: Pemerintah Kalah dari Pengusaha
Terasjabar.co – Stok minyak goreng kembali tersedia di pasaran setelah pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. menilai pencabutan HET bentuk kekalahan pemerintah dari pengusaha.
“Saya menganggap kebijakan pemerintah ini menunjukkan bahwa pemerintah kalah dari pengusaha-pengusaha kelapa sawit, kalah dari oligarki,” ujar Irfan kepada Terasjabar.co, Kamis (17/3/2022).
Irfan menyebut pemerintah seharusnya bisa mengontrol Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk masyarakat. Irfan menyebut pencabutan HET yang dilakukan pemerintah menjadi bukti kekalahan dari pengusaha.
“Kalah dia, dengan dicabut menunjukkan pemerintah kalah, seharusnya pemerintah bisa mengontrol DMO, DPO untuk masyarakat dengan mencabut ini pemerintah kalah,” katanya.
Dia mengatakan pemerintah perlu bersikap tegas terkait pengaturan harga minyak goreng. Dia juga menyinggung Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas.
“Kita lagi nunggu jawaban menteri kira-kira jaminan pemerintah kapan HET Rp 14.000 itu bisa ada dipasaran, kapan tanggal pastinya, ini lagi kita tunggu, jangan sampai kebijakan ini jadi macan kertas lagi. Dibikin peraturan baru, menetapkan HET minyak goreng curah Rp 14.000 faktanya nanti nggak ketemu, kita lagi minta ketegasan kapan,” katanya.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah waspada terkait oknum yang curang dengan merepacking minyak curah menjadi menyak kemasan.
“Perlu diwaspadai pemerintah, bisa saja, minyak goreng curah ini direpacking kembali jadi minyak goreng kemasan dijual harga mekanisme pasar, dijual harga pasar, ini juga harus jadi perhatian pemerintah bagaimana pemerintah menjaga distribusinya, karena inikan peluang bisnis baru. Anda jual curah, curah dikumpulin, di repacking kembali,” katanya.
Diketahui, kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri dan penetapan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dicabut. Keputusan ini diambil setelah HET minyak goreng kemasan tidak lagi berlaku.
Sebelum pemerintah mencabut HET, harga minyak curah Rp 11.500 per liter. Sementara minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, kemudian minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Setelah HET dicabut, harga minyak gorengan kemasan premium dua liter mencapai Rp 50 ribu.






Leave a Reply