HET Minyak Goreng Dicabut, Achdar Sudrajat: Tak Berpihak Pada Rakyat!

Terasjabar.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. menilai langkah Menteri Perdagangan yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit tidak tepat. Achdar menyebut pencabutan itu menunjukkan ketidakberpihakan kepada rakyat.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Achdar kepada Terasjabar.co, Jumat (18/3/2022).

Achdar meminta aparat bersikap tegas dengan oknum pengusaha nakal. Pihaknya mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, kepolisan, dan legislatif bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng di Tanah Air.

“Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng. Untuk itu Pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal dan meminta Pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” tegas Politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Sebelumnya, ditetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter. Kini kebijakan itu telah dicabut.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *