Besok, Siap-Siap PTM 100 Persen di Bandung
Terasjabar.co – Dinas Pendidikan Kota Bandung (Disdik Bandung) mengizinkan 330 sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pada Senin (10/1/2022).
Kebijakan itu berdasarkan SKB 4 Menteri yang mengakomodasi daerah untuk menggelar PTM 100 persen. Kadisdik Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, jumlah satuan pendidikan yang telah mendapatkan izin PTMT jenjang PAUD/TK hingga SMA/SMK sebanyak 2.639. Tetapi, kapasitasnya akan berbeda-beda sesuai dengan tahapannya.
Seperti diketahui, Disdik Bandung menggelar PTM terbatas sejak Juni 2021. 330 satuan (kelompok 1) pendidikan telah dinyatakan lulus verifikasi untuk mengikuti ujicoba PTMT, kemudian diikuti 1.677 satuan pendidikan (kelompok 2) dan terakhir 632 satuan pendidikan (kelompok tiga).
“Pembelajaran tatap muka semester 2 di Kota Bandung akan di mulai 10 Januari 2022 dan siap menggelar PTMT 100 Persen. Tentu pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan SKB 4 Menteri yang baru dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Hikmat dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).
Dijelaskan, Satuan Pendidikan yang diizinkan PTMT100 persen adalah kelompok 1 yang sebelumnya kapasitas siswa 75 persen. Sementara bagi kelompok 2 akan ditambah kapasitas siswa menjadi maksimal 75 persen yang sebelumnya 50 persen dan kelompok 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen yang sebelumnya 25 persen.
“Bagi sekolah yang belum PTMT akan masuk kelompok 4. Tentu Satuan Pendidikan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk kesiapannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Dedi Supandi mengatakan, untuk daerah yang yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 diizinkan untuk menggelar PTM 100 persen dengan waktu durasi sekolah maksimal enam jam.
“Jadi bagi daerah level satu dan dua, itu boleh mengadakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam (maksimal) sekolah enam jam. Kemudian yang kondisi geografis, ada beberapa titik tertentu kalau kondisi geografis, seperti lansia yang belum banyak divaksin dan itu boleh hanya melaksanakan PTM empat jam,” ujar Dedi di Bandung, Selasa (4/1/2022).
“Per 10 Januari sekarang sudah diizinkan, jadi kalau sekolah memadai diizinkan,” tuturnya.
Ia pun menggarisbawahi, bahwa kepala daerah di kabupaten/kota sebagai ketua Satgas COVID-19 daerah masing-masing memiliki kewenangan untuk menentukan pelaksanaan PTM seratus persen.
Sekolah pun diminta untuk memenuhi sejumlah persyaratan, seperti harus adanya gugus tugas, fasilitas pencegahan virus Corona dan yang lainnya.
“Satgas memang diberi kewenangan untuk menentukan apakah diberlakukan atau seperti apa, karena sekarang mereka masih lihat lonjakan pasca nataru kalau mau lihat dulu maka akan ada beberapa di awal Februari (yang menggelar PTM),” ucap Dedi.
Leave a Reply