Sosialisasikan Perda Tentang Pajak Daerah, Irfan Suryanagara Ingatkan Masyarakat Tentang Pentingnya Membayar Pajak

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Jabar VIII (Kota Depok dan Kota Bekasi), Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Aula Benteng, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Kamis (16/12/2021).

Disampaikan Irfan, kegiatan Sosper ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang pajak.

“Jadi, kita memberikan pemahaman akan kesadaran kepada masyarakat berkaitan dengan pajak daerah,” ujarnya.

Pajak daerah yang dimaksud lanjut dia, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

“Dengan adanya sosper ini masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak,” harapnya.

Apalagi sekarang ini kata Irfan, pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

“Ini akhirnya masyarakat tahu, bahwa membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak. Tapi cukup dengan membuka aplikasinya dan bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut,” beber Politikus Partai Demokrat ini.

Dijelaskan Irfan, saat berdiskusi dengan masyarakat, ada beberapa pertanyaan berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan dari luar Jabar.

“Ini nantinya akan kita sampaikan kepada pemerintah apakah boleh kendaraan dari luar daerah dibayarkan di sini. Kita juga akan dorong, siapa tau bisa dilakukan pembayaran pajak nasional,” sebutnya.

Irfan mengakui, bahwa masyarakat sangat antusias dalam menyambut kegiatan sosper ini. Bahkan, ada beberapa masyarakat menyampaikan bahwa sudah lama ingin menanyakan persoalan pajak yang kerap digaungkan pemerintah.

“Selama ini memang pemahaman akan pajak sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini? Kenapa harus membayar pajak? Uang pajak ini untuk apa? Dan ketika kita melakukan sosper ini, mereka sudah mengetahui sedikit demi sedikit,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Jabar ini berharap, Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Jabar bisa dipahami oleh masyarakat Jabar secara menyeluruh tak terkecuali bagi masyarakat ota Depok.

“Tugas kami sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan produk hukum. Jangan sampai regulasi yang sudah dihasilkan tapi tidak dipahami bahkan tidak diketahui masyarakat,” tandasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 4 =