Irfan Suryanagara Sosialisasikan Perda Tentang Pajak Daerah Kepada Masyarakat Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok

Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Aula Benteng, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Kamis (16/12/2021).

Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Jabar Dapil Jabar VIII (Kota Depok dan Kota Bekasi) ini juga didampingi Ketua LPM Budi Ardiansyah, Babinsa Mardi dan Ketua RW H. Rakimin.

Sosialisasi perda tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat sesuai anjuran Satgas Covid-19 dengan jumlah peserta terbatas, menjaga jarak, memakai masker serta waktu yang singkat.

Irfan menjelaskan, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat.

“Jadi kami anggota DPRD Jabar ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak daerah, karena masih ada ibu-ibu dan bapak-bapak yang membayar pajak belum tau tentang Perda dan manfaatnya membayar pajak,” kata Irfan.

Irfan mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disetor kepada Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membiayai pembangunan daerah di Jawa Barat.

“Pajak-pajak itu seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok dan lain-lain dimasukan ke kas daerah  untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya pembangunan jalan, jembatan, gedung sekolah dan lain-lain. Jadi itulah manfaatnya ibu-ibu dan bapak-bapak membayar pajak untuk pembangunan daerah,” jelasnya.

Irfan juga menjelaskan, di dalam perda ini ada lima jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan serta pajak rokok.

“Inilah pajak-pajak kewenangan dari Pemprov Jabar,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, pajak daerah mengalami peningkatan semuanya tergantung kepada masyarakat yang rajin membayar pajak.

“Jadi semakin banyak pajak yang dibayar oleh masyarakat maka pembangunan daerah akan semakin baik terutama pembangunan di Jawa Barat,” katanya.

Diakhir sosialisasi dilakukan sesi tanya jawab singkat terkait Perda tentang Pajak Daerah ini. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas Anggota Komisi III DPRD Jabar ini.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six + eighteen =