Pajak BBN 1 Naik Jadi 12,5 Persen, Ketua Pansus VII DPRD Jabar: Untuk Mengakomodasi Kebutuhan Pemprov Jabar

Terasjabar.co – Perda mengenai kenaikan pajak bea balik nama 1 (BBN) kendaraan bermotor baru, disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jumat (18/1/2019).

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dan Wakil Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara serta Abdul Hari Bobihoe menandatangani persetujuan atas perda tersebut.

Ketua Pansus VII DPRD Jabar yang membahas perda ini, Herlas Juniar, mengatakan bahwa perda ini ditujukan mengakomodasi kebutuhan Pemprov Jabar.

“Kami memaklumi keinginan Pemprov Jabar menaikan pajak daerah. Yang dikenakan bukan pajak PKB-nya,yang dikenakan BBN 1, jadi untuk mobil baru. Mobil lama enggak,” ujarnya.

Pajak BBN 1 adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang terjadi pada transaksi jual-beli kendaraan bermotor baru.

Besar pajak BBN 1 yang baru adalah sebesar 12,5 persen. Setelah pengesahan, rancangan perda ini akan dikirimkan ke Kemendagri.

Kemendagri akan mengevaluasi hasil rancangan perda tersebut selama 14 hari kerja. Setelah evaluasi, raperda akan dikembalikan ke DPRD Jabar.

“Prediksi setelah paripurna sekarang, evaluasi Kemendagri 14 hari kerja, kemudian direvisi. Sekitar tanggal 1 maret berlaku,” ujarnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 18 =