Jelang Ramadhan, Achdar Sudrajat Berharap Kehadiran Perda Pusat Distribusi Provinsi Dapat Menjadi Solusi Mengatasi Gejolak Harga Kebutuhan Pokok
Terasjabar.co – Setiap memasuki bulan Ramadhan, seringkali terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok, sehingga masyarakat mengeluh dengan kenaikan. Untuk itu, DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar telah mengeluarkan Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang pusat Distribusi Jawa Barat.
Dengan telah terbitnya Perda Provinsi Jabar Nomor 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi, maka mulai dibangun beberapa Pusat Distribusi Jabar di beberapa Kabupaten/kota di Jabar.
Menurut Ketua BP Perda DPRD Jabar H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos., keberadaan Pusat Distribusi Provinsi Jabar harus menjadi solusi dalam mengatasi gejolak harga komoditas kebutuhan pokok yang sering terjadi di tengah masyarakat.
“Kenaikkan harga kebutuhan sembako terutama memasuki bulan suci Ramadhan, ada beberapa sebab, diantarnya kurang lancarnya distribusi kebutuhan bahan pokok, adanya permainan yang dilakukan oleh para agen dan sub agen, serta meningkatnya permintaan masyarakat akan kebutuhan sembako”, kata Achdar kepada Terasjabar.co, Rabu (23/3/2022).
“Dengan diterbitkannya Perda tentang Pusat Distribusi Jabar ini tentunya diharapkan, tidak akan terjadi lagi keterlambatan akan distribusi kebutuhan sembako, dapat menekan harga, serta mempu memenuhi kebutuhan sembako bagi masyarakat saat memamsuki Ramadhan dan natal”, tambahnya.
Achdar menyebutkan, dalam Perda Nomor 1 tahun 2020 pada Pasal 5 disebutkan bahwa Pusat Distribusi memiliki tiga fungsi yaitu sebagai Distribusi, Stabilisasi dan Kontribusi.
“Fungsi distribusi terdiri dari dua fungsi yaitu Distribusi Utama dan Khusus. Sebagai distribusi utama yaitu melakukan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok, dengan volume yang cukup, kualitas baik, dan harga yang stabil. Sedangkan sebagai Distribusi khusus yaitu fungsi penyangga yang bertugas sebagai penyangga dan agen kegiatan perdagangan, untuk mendorong terciptanya pemerataan berusaha, meningkatkan pendapatan para Pedagang Pasar dan pelaku UMKM”, paparnya.
“Sementara fungsi tanggap darurat, adalah tugas khusus dalam rangka melakukan stabilisasi barang kebutuhan pokok ke wilayah dan/atau keadaan mendesak dan darurat, yaitu daerah bencana dan daerah huru hara, dengan tujuan melakukan pemulihan situasi dan kondisi seperti semula. Sementara sebagai fungsi Stabilisasi yaitu berupa pemenuhan kebutuhan pasokan dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok. Selanjutnya sebagai fungsi Kontribusi yaitu untuk meningkatkan pelayanan umum di bidang Perdagangan; Menjaga stabilitas sosial ekonomi melalui fungsi distribusi dan stabilisasi guna terwujudnya ketahanan, kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan umum; dan meningkatkan pendapatan asli daerah”, kata politisi Partai Demokrat dari Dapil Jabar IX (Kabupaten Bekasi) ini.
Achdar berharap, proses realisasi pusat distribusi dapat segera dilakukan karena selain dapat mengendalikan harga dan ketersediaan bahan pokok, juga akan menjadi sarana bermitra antara petani, pelaku UMKM dan masyarakat.






Leave a Reply