KNEKS Luncurkan Modul Literasi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah dan Pedoman Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (KHAS)

Terasjabar.co – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM, BPJPH dan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Peluncuran Modul Literasi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah dan Pedoman Zona KHAS pada hari Selasa (14/12/2021).

Acara merupakan sebuah langkah konkrit dari hasil rapat pleno KNEKS pada Tanggal 30 November 2021 lalu bersama dengan seluruh Anggota Kementerian dan Lembaga yang dipimpin oleh Wapres-RI menuju Indonesia sebagai Pusat Halal Terkemuka Dunia. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengakselerasi UMKM Industri Halal untuk kelas melalui penguatan permodalan dan peningkatan daya saing.

Kini telah hadir terobosan dalam penguatan permodalan UMKM melalui penerbitan Sukuk dan Saham untuk UMKM melalui Securities Crowdfunding (SCF) Syariah. Hingga saat ini, terdapat 2 penyelenggara SCF yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai fasilitator bagi UMKM untuk menerbitkan Sukuk dan atau Saham Syariah yaitu Shafiq dan Bizhare. Hingga saat ini terdapat 6 UMKM yang telah menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan total volume Sukuk sebesar 8,83 Miliar Rupiah dan yang telah berhasil didanai seluruhnya (fully funded) sebesar Rp 4,49 Miliar dan sebesar Rp 4,34 Miliar sedang dalam proses pendanaana.

Menurut Temmy Satya Permana, Asisten Deputi Pembiayaan & Investasi UKM Kemenkop UKM, SCF Syariah merupakan terobosan alternatif pendanaan yang tepat untuk UMKM karena memberikan kemudahan dan efisien dalam proses pendanaannya.

Hal senada juga disampaikan oleh Fadhilah Kartikasasi Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan, penerbitan saham dan sukuk melalui SCF Syariah ditujukan bagi UMKM dengan nominal penerbitan hingga 10 Miliar Rupiah, berbeda halnya dengan penerbitan saham dan sukuk pada Bursa Efek Indonesia yang nominalnya jauh lebih besar.

Peluncuran modul dan videografis literasi SCF Syariah diharapkan dapat digunakan secara luas baik oleh praktisi maupun akademisi dalam mendorong minat UMKM untuk menerbitkan saham/sukuk sekaligus menarik minat calon investor untuk berinvestasi mendukung permodalan UMKM melalui SCF Syariah.

Dari sisi penguatan daya saing, KNEKS bersama dengan BPJPH dan Kemenkes telah menyusun sebuah Pedoman Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (Zona KHAS). Pedoman ini disusun berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Zona Kuliner Halal dari BPJPH dan Pedoman Higiene Sanitasi Pangan Sehat dan Aman dari Kementerian Kesehatan. Saat ini pedoman ini telah diimplentasikan di lokasi pilot project Rasuna Garden Food, Kuningan Jakarta Selatan.

Menurut drg. Vensya Sitohang, Direktur Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan “Dalam proses Implementasi pilot project ini melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Labkesda DKI Jakarta dan Puskesmas Jakarta Selatan yang melakukan penyuluhan dan pengecekan terhadap 39 tenant-UMKM yang berada di Kawasan Kuliner tersebut, kedepan setelah Kawasan ini menjadi Zona KHAS maka upaya tersebut akan diperluas ke daerah lainnya”.

Untuk mendukung hal tersebut menurut Mastuki, Kepala Pusat Registrasi dan Standarisasi, BPJPH “Saat ini telah ada 1.589 tenaga pendamping PPH dan kedepan akan melibatkan 5.000 penyuluh agama di Kementerian Agama di seluruh Indonesia”.

Selain itu untuk mempercepat hal tersebut Rahmadi, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, Kemenkop UKM, “Akan melibatkan pendamping dari Garda Transumi untuk proses pendampingan UMKM”.

Pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap UMKM kuliner yang mampu menyajikan produk halal, aman dan sehat sehingga pada akhirnya akan meningkatkan mutu UMKM kuliner. Kedepannya, program ini dapat diimplementasikan pada Kawasan Kuliner lainnya di seluruh Indonesia.

Melalui kegiatan peluncuran ini, KNEKS mengajak seluruh pemangku kepentingan baik kementerian, lembaga maupun pihak terkait lainnya untuk menyatukan langkah guna mewujudkan UMKM Indonesia Tumbuh, UMKM Indonesia Tangguh.

Tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). KNEKS didirikan tanggal 10 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian, dan Menteri Keuangan menjadi Sekretaris merangkap anggota.

KNEKS didirikan untuk melakukan tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka mendukung ketahanan ekonomi nasional. Dalam melaksanakan tugas, KNEKS menjalankan fungsi Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergisitas penyusunan dan pelaksanaan rencana arahan kebijakan dan program strategis pada sektor ekonomi dan keuangan syariah; Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah; Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka anggota KNEKS terdiri 3 Menteri Koordinator, 7 Menteri, 3 Ketua lembaga pemerintah dan 2 Instansi lainnya, yaitu: Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua Umum MUI dan Ketua Umum KADIN.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − 9 =