Perda Pusat Distribusi Provinsi Untuk Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat
Terasjabar.co – Dilatarbelakangi oleh fungsi pasar sebagai salah satu infra struktur ekonomi nasional dan ujung tombak distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat, memiliki kedudukan strategis dan penting, dalam rangka menjaga stabilitas harga dan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga masyarakat memperoleh jaminan hak untuk memperoleh barang barang kebutuhan pokok yang berkualitas dengan harga terjangkau, untuk mencapai tujuan itu perlu adanya upaya konkret dari semua pemangku kepentingan (stakeholder).
Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat Yunandar Eka Perwira mengatakan saat ini Pansus II Raperda Pusat Distribusi Provinsi, sudah berada pada tahap pembahasan pasal per pasal untuk merampungkan raperda pusat distribusi Provinsi.
“Ada sekitar 50 pasal yang sedang dibahas, terdapat beberapa usulan dari eksekutif diantaranya mengenai ruang lingkup pusat distribusi provinsi ini”, kata Yunandar.
Selain itu Yunandar mengutarakan tujuan dasar dari pembentukan perda ini ialah, untuk memberi kemudahan bagi masyarakat khususnya bagi para produsen dan pedagang (petani, nelayan, peternak, pedagang kecil dan sebagainya) untuk mendapatkan jaminan pasokan barang yang mereka produksi atau yang mereka jual.
“Kedepannya diharapkan dari perda ini akan ada suatu lembaga yang memang mengatur sistem distribusi di Provinsi Jawa Barat, sehingga pada musim musim tertentu terjadi (kelangkaan) dengan adanya lembaga yang mengatur sistem distribusi ini hal itu bisa diminimalisir atau dicegah serta menjaga stabilitas harga dan meminimalkan inflasi yang ada di Jawa Barat”, pungkasnya.
Leave a Reply