Ketua BP Perda DPRD Jabar: Propemperda Tahun 2022 Akan Disusun Berdasarkan Skala Prioritas

Terasjabar.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu telah menggelar Rapat Internal dalam rangka menindaklanjuti Rapat Pimpinan DPRD dan Pimpinan Bapemperda terhadap Propemperda Tahun 2022.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mengatakan, BP Perda beberapa waktu lalu telah melaksanakan pembahasan yang dilaksanakan pada tanggal 17-18 November 2021 yang lalu bertempat di Hotel Resinda Kabupaten Karawang.

“Bapemperda telah melaksanakan rapat kerja bersama Biro Hukum dan HAM serta perangkat daerah pengusul dan dilanjutkan dengan rapat finalisasi. Bapemperda juga mengundang perangkat daerah yang terkait dalam pengusulan propemperda tahun 2022 guna mendapatkan penjelasan secara komprehensif,”, ujarnya.

Lebih lanjut Achdar mengatakan, pada rapat kerja dimaksud, Bapemperda mendapat penjelasan baik mengenai latar belakang, kebutuhan serta urgensi ke 13 (tiga belas) ranperda dari 9 (sembilan) pengusul.

“Melalui penjelasan yang disampaikan oleh Biro Hukum dan perangkat daerah, diperoleh informasi bahwa beberapa Ranperda telah dilengkapi dengan naskah akademik, namun terdapat 6 Ranperda yang naskah akademiknya masih dalam proses penyusunan, hal ini antara lain dikarenakan terdampak oleh refocusing“, pungkasnya.

Oleh karena itu kata Achdar, Propemperda tahun 2022 ini akan disusun berdasarkan skala prioritas pembahasan yang mengacu pada urgensi dan kelengkapan persyaratan.

“Terhadap ke-13 (tiga belas) Ranperda yang diajukan oleh saudara Gubernur, melalui penjelasan yang telah disampaikan Biro Hukum dan HAM serta perangkat daerah pengusul, beberapa Ranperda kami pandang mempunyai urgensitas untuk ditetapkan skala prioritas I, II dan III dalam Propemperda tahun 2022 ini”, pungkasnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + twenty =