PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Ini Tanggapan Ketua DPD Demokrat Jabar
Terasjabar.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.
“Kami selaku kader Partai Demokrat merasa bersyukur dengan adanya penolakan ini, dan kami juga mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan dari kubu Moeldoko. Kami men ilai, Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. kepada Terasjabar.co, Selasa (23/11/2021).
Menurut pria yang juga Anggota Komisi III DPRD Jabar ini, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.
“Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara”, katanya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar itu menambahkan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.
“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkasnya.






Leave a Reply