MA Tolak Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, Begini Respons Achdar Sudrajat
Terasjabar.co – Upaya kubu Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat akhirnya kandas. Meski meminta bantuan pengacara ternama Yusril Ihza Mahendra namun permohonan gugatan ditolak Majelis Hakim. Dengan demikian Partai Demokrat tetap sah di bawah kepemimpinan AHY.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. merespons positif hasil gugatan tersebut. Namun dirinya meminta semua kader tidak terlena dan tetap waspada dari tindakan begal partai.
“Kami, para kader, patut berbahagia dengan berita ini. Tetapi kami tak boleh terlena, harus tetap waspada dari tindakan para begal partai yang sewaktu-waktu bisa saja gelap mata,” ucap Achdar kepada Terasjabar.co, Kamis (11/11/2021).
Ia bertekad membantu kepemimpinan AHY agar partainya terus terus berkembang dan tidak lagi diusik lagi oleh persoalan hukum.
“Kami sebagai kader di Jawa Barat mendukung DPP di bawah kepemimpinan AHY, dan siap untuk menyongsong Pemilu 2024 mendatang. Saya yakin kemenangan ini sangat membangkitkan moral dan semangat kader di penjuru Tanah Air,” katanya.
Sebelumnya Mahkamah Agung atau MA memutuskan menolak permohonan judicial review atau uji materi AD/ART Demokrat tahun 2020. Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan mantan kader Demokrat dengan didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra.
Dalam keterangan resmi, MA dalam persidangannya yang dipimpin oleh Supandi selaku Ketua Majelis Hakim, menilai tidak berwenang untuk memeriksa hingga mengadili AD/ART.
“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan,” tulis pendapat MA dalam keteranganya, Selasa (9/11/2021).
MA berpendapat bahwa AD/ART partai politik (parpol) tidak termasuk sebagaimana perundang-undangan. AD/ART tak termasuk dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
“AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU,” lanjut pendapat MA.
Lebih lanjut, MA juga menilai bahwa tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Dengan dasar itu akhirnya diputuskan MA menolak permohonan uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan mantan kader Demokrat dan Yusril.
Leave a Reply