Irfan Suryanagara Minta Moeldoko dan KLB Deli Serdang Bikin Partai Sendiri, Tak Lagi Ganggu Partai Demokrat
Terasjabar.co – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. meminta kubu KLB Deli Serdang untuk membuat partai sendiri dan tidak mengganggu Partai Demokrat.
Seperti diketahui, kubu KLB Deli Serdang yang dikomandoi KSP Moeldoko kini menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.
“Saya tegaskan hanya ada satu kepengurusan Partai Demokrat, yang sah dan diakui Pemerintah yaitu Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), jadi saya tegaskan tidak ada dualisme. Jadi mending dirikan partai sendiri, jangan mengganggu lagi Partai Demokrat,” kata Irfan, Senin (4/10/2021).
Ia menyebut proses hukum yang ditempuh Moeldoko ini hanya akal-akalan. Proses Hukum yang ditempuh oleh Moeldoko ini, katanya, tidak masuk akal dan hanya membuang waktu.
“Proses hukum yang ditempuh oleh KSP Moeldoko ini tidak masuk diakal, alias akal bulus atau tipu muslihat atau upaya pembodohan terhadap publik. Proses hukum hukum itu akal sehat, jadi harus masuk diakal dan kita harus lawan upaya pembodohan ini”, kata Irfan.
“Gugatan di PTUN Jakarta Nomor 150, gugatan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun. Objeknya adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021. Mereka bertanya kenapa KLB-nya ditolak oleh pemerintah,” tambahnya.
Setelah ditolak pemerintah, katanya, gugatan ini sudah pasti akan ditolak juga oleh PTUN. Sebab sudah jelas dikatakan dalam AD ART 2020, maupun AD ART sebelumnya, AD ART 2015 dan 2013, bahwa syarat sahnya KLB harus dihadiri oleh minimal dua per tiga DPD dan setengah DPC.
Menurutnya, syarat itu tidak terpenuhi d KLB Deli Serdang. Tidak ada satu pun Ketua DPD yang hadir. Ketum AHY itu terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan AD ART 2015, yang dipilih secara aklamasi dan dihadiri oleh semua Ketua DPD dan semua Ketua DPC.
“Jadi gugatan ini adalah akal-akalan KSP Moeldoko untuk mendapatkan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat dengan memutarbalikan fakta hukum melalui PTUN, setelah sebelumnya melalui KLB gagal total,” katanya.
Kemudian, katanya, gugatan di PTUN Jakarta Nomor 154, penggugatnya adalah proxy Moeldoko, tiga orang mantan kader Demokrat. Objeknya adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY. Sesuai Pasal 55 UU PTUN, sejak diumumkan oleh Pejabat TUN, untuk mengajukan keberatan itu, jangka waktunya adalah 90 hari.
“Sementara gugatan ini diajukan sudah lebih dari setahun. Artinya gugatan ini pun tidak ada gunanya karena kedaluwarsa. Kami bersyukur, salah seorang penggugat mencabut gugatannya, karena dia sadar, upaya hukum ini adalah akal bulus KSP Moeldoko saja untuk mengambil alih kepemimpinan dengan mempengaruhi para Hakim di PTUN. Ini lagi-lagi pukulan telak bagi KSP Moeldoko, karena yang mencabut gugatan adalah Saudara Yosef Badeoda,” katanya.
Mengenai perkara Judicial Review, katanya, pemohonnya adalah proxy KSP Moeldoko, empat mantan kader Demokrat. Objeknya adalah beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UU Parpol.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 tahun 2011, tuturnya, hak uji materiil adalah Hak MA untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap peraturan Undang-undang tingkat lebih tinggi.
Lalu, menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1, menyebyt bahwa AD ART bukan objek yang dapat dilakukan judicial review.
“KSP Moeldoko mendapat ide bahwa JR di MA adalah ruang gelap. Cukup diajukan. Tidak ada peradilannya. Tidak ada sidangnya, tiba-tiba nanti ada keputusan. KSP Moeldoko lupa bahwa masih ada keadilan dan akal sehat yang tidak bisa dipermainkan dengan uang dan kekuasaan. Bahkan KSP Moeldoko dan pengacaranya, Yusril, mendapat banyak kritikan dari para pakar hukum tata negara,” katanya.






Pingback: Jika Tak Mampu Dirikan Partai Sendiri, Irfan Suryanagara Sarankan Moeldoko Akuisisi Partai Pribumi | Teras Jabar