Irfan Suryanagara: Keputusan MenkumHAM Tolak Sahkan Hasil KLB Moeldoko Sudah Tepat
Terasjabar.co – Alasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang terungkap dalam sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT, pada Kamis (30/9/2021).
Alasan pertama MenkumHAM menolak adalah UU No. 2/2011 tentang Parpol yang mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal apabila suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan HAM. Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangi oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri.
Alasan yang kedua adalah karena Kongres dan Kongres Luar Biasa parpol mesti sesuai dengan AD/ART parpol. Padahal, KLB Deli Serdang nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat KLB sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART Partai Demokrat.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan bahwa DPP sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan; Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, Ir. Irfan Suryanagara,. M.IPol. mengatakan, dengan tidak terpenuhinya dua syarat tersebut, maka langkah Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang dinilainya sudah sangat tepat.
“Kalau dua syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kementerian Hukum dan HAM? Justru akan menjadi salah jika Kementerian Hukum dan HAM memproses dan menerima atau mengesahkan hasil KLB, padahal KLB-nya sendiri tidak sah dan tidak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
“Perkara ini sudah terang benderang bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”, tambahnya.






Leave a Reply