Achdar Sudrajat Minta Moeldoko Hentikan Semua Ambisi Untuk Mengambil Alih Partai Demokrat
Terasjabar.co – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. meminta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk menghentikan semua ambisinya terkait pengambilalihan Partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pilihan pertama yakni mundur dari segala upaya dan ambisi mengambil alih Partai Demokrat.
“Hentikan semua upaya dan ambisi untuk mengambil alih Partai Demokrat, mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada seluruh kader Partai Demokrat atas apa yang sudah diperbuatnya. Kami yakin, masih ada ruang perbaikan bagi siapa pun manusia di muka bumi ini yang telah berbuat khilaf atau salah,” ujar Achdar, Senin (4/10/2021).
Apalagi kata Achdar, saat ini kubu Moeldoko sudah tercerai-berai. “Max Sopacua, Cornel Simbolon, bahkan Muhammad Nazaruddin, yang disebut sebagai salah satu penyandang dana, telah keluar dari koalisi tersebut”, katanya.
Jika upaya itu terus dilakukan kata Achdar, Moeldoko harus siap-siap kehilangan bukan hanya uangnya, tetapi nama baik dan kehormatannya.
“Jika KSP Moeldoko terus melanjutkan ambisinya, maka siap-siaplah kehilangan, bukan saja uangnya, tetapi juga nama baik dan kehormatannya,” pungkasnya.
Konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat memasuki episode baru setelah kubu Moeldoko mengajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Empat mantan anggota Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam JR dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART tersebut.
“Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020,” kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).
Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.
“Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas,” ujar Yusril.






Leave a Reply