Generasi Milinial Permudah Implementasi Keterbukaan Informasi
Terasjabar.co – Maraknya media digital yang dapat mempercepat, memperbanyak, mengotentifikasi, dan memvalidasi informasi sejatinya lebih mempermudah Badan Publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik guna memenuhi hak informasi bagi warga negara.
Demikian disampaikan Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Deni Dharmawan, M.Si. dalam Webinar “Membumikan Right to Know Day” (hari hak untuk tahu) yang diselenggarakan Komisi Informasi Jawa Barat, Jumat siang (1/10/2021).
Oleh karena itu, menurut Deni, publik seharusnya menyambut gembira dengan adanya Right to Know Day yang diperingati setiap tanggal 28 September oleh para pegiat keterbukaan informasi publik di seluruh dunia.
“Apalagi jika informasi itu diperuntukan generasi milineal, dipastikan akan lebih bermanfaat. Namun, harus hati-hati juga, gunakan informasi dengan selamat,” tambah Deni yang disaksikan hampir tiga ratus peserta yang hadir dari mahasiswa UIN Bandung, UPI, Unpad, UMB, kalangan LSM, Badan Publik, dan masyarakat umum.
Selain Prof. Dr. Deni Darmawan, M.Si., hadir juga dalam webinar yang menggunakan aplikasi zoom meeting tersebut dua pembicara lainnya, yakni Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, Dr. Dadang Rakyat Hidayat, S.H.M.Si. dan dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung sekaligus Tenaga Ahli Komisi Informasi Jawa Barat, Dr. Mahi M. Hikmat, M.Si. Ketiga pembicarakan tersebut memberikan paparan refleksi keterbukaan informasi di Indonesia pada saat ini seiring dengan peringatan Right to Know Day.
Menurut mereka, untuk mengoptimalkan implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia, Badan Publik dan masyarakat harus terus mendapatkan literasi yang komprehensif agar pengetahuan dan pemahaman mereka tentang keterbukaan informasi public memadai. Jika Badan Publik sudah memahami dan mampu mengimplementasikan kewajibannya sebagai badan publik, maka terdapat kecederungan tingkat kepuasan masyarakat akan meningkat pula, sehingga dapat menekan angka pemohon penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Hal itu terbukti dengan Komisi Informasi Jawa Barat gencar melakukan literasi, baik kepada Badan Publik maupun masyarakat, maka angka permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat pun terus melandai.
“Namun, literasi tentu bukan hanya tanggungjawab Komisi Informasi, tetapi juga tanggungjawab kita semua,” tambah Deni.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, H. Ijang Faisal dalam sambutannya mengungkapkan tentang pentingnya peran mahasiswa sebagai bagian besar generasi milineal dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi publik pada era digital. Dengan kemampuan teknologi informasi, mahasiswa dapat ikut serta memberikan literasi keterbukaan informasi publik, baik kepada badan publik maupun kepada seluruh warga negara.
“Adik-adik mahasiswa yang sudah sangat melek teknologi informasi diharapkan memberikan literasi kepada badan publik dalam menyampaikan informasi sesuai peraturan perundang-undangan agar informasi dapat sampai ke masyarakat dengan cepat, mudah, dan murah,” tandas Ijang Faisal yang didampingi Komisioner Bidang Kelembagaan, Yudaningsih
Oleh karena itu, ia pun mengimbau kepada Badan Publik yang hadir dalam webinar tersebut untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada mahasiswa untuk ikut berkarya dan berpartisipasi dalam mendorong keterbukaan informasi melalui media digital. Hal itu dapat dilakukan dengan bekerjasama antara Badan Publik dengan perguruan tinggi, misalnya, melalui program magang atau/dan sejenisnya. Hal itu pun menjadi sangat penting ketika kurikulum di perguruan tinggi pun mendorong mahasiswa untuk tidak hanya memperdalam teori-teori di kampus, tetapi mengaplikasinya pada kehidupan dunia kerja, sehingga ketika mereka lulus sudah siap bergabung dalam lingkungan masyarakat dunia kerja.






Leave a Reply