KPID Jabar Tak Akan Mundur Tegakkan Penyalahgunaan Frekuensi Publik

Terasjabar.co – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat bersama Universitas Sangga Buana (USB) YPKP melaksanakan webinar literasi media, Selasa (21/9/2021).

Webinar literasi media ini bertemakan Penyalahgunaan Frekuensi Publik Untuk Kepentingan Pribadi. Webinar ini dilaksanakan di Universitas Sangga Buana (USB) dihadiri oleh Adiyana Slamet (Ketua KPID Jabar), Rafael Situmorang (Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat), Adi Permana Sidik (Dosen USB), A.S Haris Sumadiria (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas di Bandung) dan Roni Tabroni (Komisioner KPID Jabar).

Pada sesi pembukaan webinar literasi media ini, Ketua KPID Jawa Barat menyoroti tayangan yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat, yaitu dengan menayangkan kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

“Kami (KPID Jabar) telah mengirim 12 teguran kepada lembaga penyiaran melalui KPI Pusat atas tayangan yang tidak sesuai dengan undang-undang, serta menurut aduan masyarakat melalui KPID Jawa Barat,” ungkap Adiyana Slamet.

Rafael Situmorang selaku Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat mendukung langkah KPID Jawa Barat yang selalu kritis terhadap penyiaran di Indonesia dan tak mundur dalam menghadapi penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentigan pribadi.

Adi Permana Sidik memaparkan bahwa penyalahgunaan frekuensi publik sudah terjadi sejak tahun 1962 hingga saat ini. Beliau juga memaparkan bahwa awal penyalahgunaan frekuensi publik pada pertelevisian di Indonesia yaitu adanya pergeseran kepetingan yaitu dari hiburan menjadi kepentigan politik.

Ia juga menyoroti tentang penyalahgunaan frekuensi publik yang ada di Indonesia, dimana tayangan ini menayangkan hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Televisi kita harus terus di kawal agar terus on the track, bebe rapa lembaga yang harus terus mengawal televisi Indonesia yaitu KPI Pusat, KPID, Dewan Pers serta para Aktivis,” ujar Adi Permana Sidik.

Roni Tabroni selaku Komisioner KPID Jawa Barat menyatakan bahwa KPID Jabar merupakan salah satu lembaga yang sangat menyuarakan keras atas pelanggaran siaran yang ada di Indonesia. KPID Jabar juga menerima aspirasi publik mengenai pelanggaran pelanggaran yang terjadi didalam siaran televisi.

Roni Tabroni juga mengajak masyarakat Jawa Barat untuk terus melaporkan program-program tv yang menayangkan siaran yang tidak sesuai, laporan tersebut nantinya akan diterima dan diproses oleh KPID Jabar jika siaran tersebut benar-benar melanggar panduan yang ada.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *