Napi Yang Masa Tahanannya 1-5 Bulan Lagi Sebaiknya Dibebaskan Untuk Menjadi Relawan Covid-19
Terasjabar.co – Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal mengusulkan kepada Pemerintah dalam hal ini Menkumham RI untuk dipikirkan secara cermat apa tidak sebaiknya para narapidana yang masa tahanannya kurang dari setegah tahun lagi, ya antara 1-5 bulan lagi untuk bisa dibebaskan dengan syarat napi yang bersangkutan bersedia diterjunkan menjadi relawan Covid-19.
“Ini adalah opsi usulan saja semata demi penanganan Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin tidak terkendali”, kata Ijang.
“Berdasarkan informasi yang didapat bahwa saat ini kondisi hampir semua lapas sama penuhnya dengan rumah sakit pada kondisi sangat penuh dimana-mana dan sangat mengkhawatirkan, banyak dari narapidana yang bahkan ketika tidur pun sambil berdiri, tidur bergantian, ketika malam yang satu kebagian tidur maka yang lain kebagaian tidurnya di siang hari begitulah sebaliknya, ini terjadi akibat dari penuh sesaknya lapas kita saat ini”, lanjut ijang.
Untuk itu Ijang mengusulkan agar pemerintah bisa mengambil opsi kebijakan menjadikan narapidana yang masa tahanannya kurang dari setengah tahun dapat menjadi relawan Covid-19.
“Pemerintah melalui kemkumham RI dalam hal ini kepala lapas masing-masing bisa menyeleksi secara ketat narapidana mana saja yang bisa diberi bebas bersyarat tersebut, karena kami meyakini tidak semua yang masuk lapas dan menjadi narapidana itu adalah orang-orang jahat, banyak dari mereka yang baik dan siap merubah pola hidup kearah yang lebih baik”, tegas Ijang.
“Begitu pun informasi yang kita terima, bahwa amuk Covid-19 saat ini sangat mengkhawatirkan dan menyeramkan, sampai-sampai tim pemulasaran jenazah di rumah sakit-rumah sakit sangat kewalahan, protap yang menyatakan bahwa mayat covid 19 bisa dimakamkan dalam waktu 4 jam ternyata faktanya hari ini rata-rata diatas 9 jam baru mayat Covid tersebut bisa dimakamkan, ini dikarenakan banyaknya pasien covid 19 yang akhirnya meninggaldan kurangnya tenaga kesehatan untuk itu”, tambahnya.
“Untuk hal tersebut rasanya tidak berlebihan kalau pemerintah membuka opsi, agar narapidana yang masa tahanannya kurang dari setengah tahun dapat diberi bebas bersayarat dengan menjadikan relawan Covid-19, mereka bisa dilibatkan menjadi tenaga pemulasaraan jenazah mayat covid 19 misalnya atau tenaga lainnya yang erat kaitannya dengan penanganan Covid-19”, papar Ijang.
“Sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat dan bebas dari hukuman, mereka telah ikut andil melakukan kerja sosial membantu masyarakat dan negara secara nyata dan dengan demikian proses asimilasi dengan masyarakat luas bisa terjadi lebih cepat dan lebih baik”, pungkasnya.






Leave a Reply