Mata Pelajaran Pancasila Tak Diwajibkan Dalam PP Nomor 57 Tahun 2021, Begini Kata Toni Setiawan

Terasjabar.co – Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengundang protes dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat Drs. Toni Setiawan, M.IPol.

Pasalnya dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib seluruh jenjang Pendidikan. Toni menilai PP No. 57 Tahun 2021 tidak sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi yang secara eksplisit menyatakan Pendidikan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum Pendidikan tinggi.

“Hal ini menjadi suatu kontradiksi dan tidak dapat di benarkan karna menurut Undang Undang Nomor 11 tahun tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan Undang-undang yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dari perundang-undangan di Indonesia”, ujarnya, Sabtu (17/4/2021).

Pemerintah kata Toni, saat menyusun regulasi Standar Nasional Pendidikan harusnya menggunakan dasar dalam UU Pendidikan Tinggi sehingga ada konsitensi norma yang lebih rendah terhadap norma yang lebih tinggi.

“Di samping itu keberadaan PP tentang Standar Nasional Pendidikan seharusnya bisa menjadi pengisi kekosongan hukum di UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang belum mengatur kewajiban mata pelajaran Pancasila di sekolah. Dengan asas hukum yang terbaru mengesampingkan peraturan yang terdahulu, maka hadirnya UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi yang lebih baru di bandingkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, seharusnya dijadikan pedoman saat menyusun PP Nomor 57 Tahun 2021 dengan cara memasukan Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran di sekolah”, jelasnya.

Anggota Komisi I DPRD Jabar ini menyebut, peniadaan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah atau pelajaran wajib berpotensi memberi peluang masuknya ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila.

“Kondisi ini sangat membahayakan masa depan NKRI di tengah ancaman radikalisme dan terorisme”, katanya.

Meskipun kata Toni, Mendikbud Nadiem Makarim akan merevisi peraturan tersebut, namun hal ini menjadi preseden buruk yang memperlihatkan keteledoran Pemerintah.

“Tidak boleh mengurus Pendidikan Nasional dengan teledor, sekalipun akhirnya diperbaiki,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, PP No 57 Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menjadi polemik. Itu karena PP tersebut tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk siswa dan mahasiswa.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 13 =