Imbauan BPJAMSOSTEK ketika Program Relaksasi Berakhir
Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir atau dihentikan pada Minggu, 28 Februari 2021. Hal itu dibenarkan Kepala BPJAMSOSTEK Ungaran, Muslih Hikmat, Rabu (3/3/2021).
Menyikapi hal itu, pihaknya berharap kepada seluruh perusahaan atau mitra yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar segera menyelesaikan kewajibannya membayar iuran seusai dengan ketentuan. “Tujuannya agar seluruh tenaga kerjanya akan memperoleh manfaatnya,” ujar dia.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menyampaikan, bahwa BPJAMSOSTEK telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.
“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin. Yakni 31 Januari 2021, namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran Januari akan berakhir pada 28 Februari 2021,” terang Zainudin.
Pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sampai akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan sebesar Rp 3,922 Triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati oleh 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.
Zainudin menjelaskan, selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen, serta keringanan berupa perubahan batas waktu pembayaran iuran.
“Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka. Tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” imbuhnya.
Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula. Untuk itu pihaknya menghimbau, kepada seluruh pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022. (BPJSTK/Release)
Leave a Reply