Sugianto Nangolah Dukung Wacana Pengetatan Sanksi Penyegelan di Kota Bandung
Terasjabar.co – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mewacanakan penguatan sanksi berat bagi individu atau pengusaha yang melanggar aturan selama masa pandemi. Salah satunya soal penyegelan tempat usaha. Satgas mewacanakan penyegelan tempat usaha yang bandel selama 14 hari.
Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi, H. Sugianto Nangolah, SH., MH. mendukung langkah Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang akan memperberat sanksi segel menjadi sanki segel selama 14 hari bagi tempat yang melanggar aturan selama pandemi Covid-19.
Bahkan, Sugianto menilai, pemberian sanksi berat harus bisa langsung dikenakan saat penindakan, sehingga Satgas tak perlu memberi peringatan secara bertahap.
“Tinggal didiskusikan terkait penegakan yang harus tegas, tidak perlu peringatan satu, dua, tiga. Karena kita sudah menjelang memasuki tahun kedua. Penegakan aturannya harus betul-betul harus serius, sehingga masyarakat peduli untuk menerapkan protokol kesehatan,” ucap Sugianto di Kota Bandung, Jumat (19/2/2021).
Untuk itu, Sugianto meminta agar sosialisasi terkait sanksi ini disampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat, utamanya pada para pengelola cafe dan tempat hiburan yang selama ini sering melanggar.
“Jangan pernah berhenti, terus berjalan dan terus sempurnakan aturannya. Sekarang betul-betul surat pemberitahuan disampaikan dan secara masif,” tegasnya.
Walaupun, Sugianto menilai sebetulnya masyarakat ataupun para pengelola sudah tahu betul terhadap regulasi dari pemerintah.
“Hanya saja kerap ada yang nakal tetap melanggar kendati sudah ditindak berkali-kali. Jadi pengetatan sanksi ini saya kira cukup ampuh”, pungkasnya.
Leave a Reply