KPU Tetapkan Tiga Paslon Jadi Kontestan Pilbup Bandung 2020
Terasjabar.co – Tiga bakal pasangan calon resmi ikut dalam Pilkada Kabupaten Bandung. Keputusan tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung dalam pleno terbuka penetapan calon peserta Pilkada Bandung.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya di Kantor KPU, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2020). Dalam pleno terbuka tersebut hanya dihadiri oleh Liaison Officer (LO) setiap pasangan.
“KPU melakukan rapat pleno, menetapkan calon peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Dan hasilnya adalah PA nomor 223, dalam berita tersebut KPU menetapkan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan yang didukung PKB (6), Nasdem (5), Demokrat (5) dan PKS (10) dengan total 26 kursi dinyatakan memenuhi syarat. Dan kemudian pasangan Yena Iskandar Masoem dan Atep yang diusung PDIP (7) dan PAN, (4) dengan total kursi 11 kursi. Dinyatakan memenuhi syarat. Kurnia Agustina dan Usman Sayogi yang diusulkan Golkar (11) dan Gerindra (7) dengan total 18 kursi dinyatakan memenuhi syarat,” kata Agus.
Dalam penetapan calon tersebut, tidak nampak pendukung dari setiap pasangan. Sudah sejak awal, KPU serta gugus tugas mengingatkan agar dalam penetapan calon tidak dihadiri oleh pendukung dari pasangan demi menghindari penularan virus Corona.
Dengan begitu, tiga bapaslon kini berstatus sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Tiga calon tersebut di antaranya, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, Yena Iskandar Masoem dan Atep, dan terakhir pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
“Selanjutnya, bagi beberapa calon yang memenuhi syarat melalui SK KPU Kabupaten Bandung Nomor 193 menyatakan bahwa nama-nama yang tadi ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020,” kata Agus.
Sebelumnya, tiga calon pasangan tersebut mengikuti sejumlah langkah yang ditetapkan KPU. Pada 14 September 2020 lalu, tiga pasangan harus kembali melengkapi berkas yang dianggap tidak sah.
“Saya ingin menyampaikan kronologisnya, bahwa sesuai dengan tahapan PKPU 5 tahun 2020 pada 22 September yang lalu, sesuai dengan tahapan KPU sudah melakukan rapat pleno penelitian keabsahan dokumen perbaikan,” tuturnya.
Sesuai dengan jadwal KPU, tiga pasangan tersebut akan ikut serta dalam pengundian nomor calon, besok (24/9/2020). Kemudian, pada 26 September hingga 5 Desember 2020 nanti akan memasuki masa kampanye.
“Nantinya setelah tahapan penomoran 1,2,3. Akan dilanjutkan masa kampanye yang akan dimulai 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020,” katanya.
Leave a Reply