Bupati Bandung Minta Aturan Konser Musik di Masa Kampanye Direvisi

Terasjabar.co – Bupati Bandung Dadang M. Naser meminta agar aturan konser musik di masa kampanye direvisi. Pasalnya, peraturan tersebut dinilai tidak tepat diterapkan di masa pandemi COVID-19 saat ini.

“Saya selaku Komandan Satgas Covid mohon evaluasi ulang terkait dengan konser di masa kampanye,” ucap Dadang yang juga Ketua Satgas Penanganan Percepatan COVID-19 Kabupaten Bandung, di Stadion Latihan Jalak Harupat, Kamis (17/9/2020).

Dadang mengatakan bila aturan tersebut diterapkan belum tentu pihaknya akan mengizinkan. Pasalnya, saat ini Kabupaten Bandung sendiri masih kategori zona kuning kasus virus Corona.

“Selama itu memenuhi standar kesehatan itu masih bisa. Tapi jika tidak itu ada kewenangan aparatur kepolisian dan TNI untuk membina dan membubarkan,” ucap Dadang.

Padahal, sepekan lalu (10/9/2020), sejumlah pimpinan daerah di Jabar mendeklarasikan Pilkada Sehat dan Damai. Di mana dalam deklarasi tersebut salah satunya menyoal kehati-hatian agar tidak terjadinya kluster baru pada saat kegiatan Pilkada Serentak.

“Tempo hari di rapat koordinasi tidak boleh ada kampanye terbuka, tidak arak-arakan, sekarang mohon agar tidak debatble menerjemahkan konser musik di kampanye terbuka. Itu pun harus dilihat dari segi positif dan negatif oleh kita semua. Yang penting pemilunya aman dan terkendali,” ucapnya.

“Saya dan pak wakil akan berakhir di tahun 2021 di bulan kedua (Februari), semoga di 9 Desember nanti dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas,” tambah dia.

Sekadar diketahui, konser musik di masa kampanye banyak dipertanyakan oleh kalangan masyarakat baik dari politikus hingga praktisi kesehatan. Pasalnya, aturan dibolehkannya konser musik dinilai tidak tepat diterapkan di masa pandemi virus Corona.

Dalam Pasal 62 PKPU tahun 2020 menyebutkan, kegiatan konser musik tidak masuk dalam kegiatan yang dilarang di masa kampanye. Meski demikian, disebutkan pula dalam penerapan kegiatan konser musik harus mengurangi jumlah peserta paling banyak 100 orang.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × one =