Pemkot Bandung Izinkan Konser Musik Digelar Kembali, Namun Pihak Penyelenggara Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan

Terasjabar.co– Pemerintah Kota Bandung mempertimbangkan untuk merelaksasi kegiatan konser musik pada fase adaptasi kebiasaan baru (AKB). Namun pihak penyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulayana telah melihat simulasi konser musik dengan standar protokol kesehatan yang dilakukan Pelaku Event Bandung (PEB).

“Yakinkan Pemkot Bandung yang akan membuat regulasi bahwa apa pun yang dilakukan teman-teman itu tetap menerapkan standar protokol yang sangat ketat. Sehingga pegiat event bisa berkreasi melakukan aktivitas kegiatanya,” kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam keterangan tertulisnya di Bandung, Minggu (16/8/2020).

Pada pelaksanannanya nanti, setiap pelaku event diminta untuk mengajukan permohonan izin melalui surat yang dilayangkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Setelah itu, Pemkot yang diwakili Disbudpar akan meninjau dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan tersebut.

Menurut Yana, permohonan izin tersebut tidak bisa dilaksanakan secara kolektif. Artinya, setiap pelaku event mengajukan izin secara mandiri ke Disbudpar.

“Minimal dengan hal tersebut, kita bisa sharing, saling diskusi tentang pelaksanaan protokol kesehatannya. Kalau kita sudah diberi keyakinan bisa dijalankan. Kalau seperti hari ini, Insyaallah kita kasih izin,” katanya.

Ketua Pelaksana Simulasi Event Adithya Permana mengatakan kesehatan dan keselamatan pribadi, kru dan audiens diutamakan dalam simulasi tersebut. Pengurangan kapasitas audiens diterapkan, berikut penyediaan sarana dan prasarana pencegahan COVID-19. Penampil maupun penonton wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), berupa masker, sarung tangan dan face shield.

“Simulasi bertujuan untuk membangun komunikasi dan koordinasi seluruh stakeholder terkait, dan memberikan panduan atau prosedur teknis untuk setiap proses penyelenggaraan acara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan sektor pariwisata Kota Bandung menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah. Maka dari itu, menurutnya Pemkot juga terus melakukan evaluasi dan pembaruan peraturan di masa AKB ini.

“Contohnya kita merevisi terkait “drive in” cinema, padahal ‘drive in’ tidak hanya cinema tapi konser juga bisa. Live music pun asalnya tidak boleh, sekarang cafe, hotel, wedding sudah bisa melaksanakan. Termasuk tempat hiburan, tapi dengan standar protokol kesehatan,” ujarnya.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 3 =