Soal Jabar Tidak Masuk Data Daerah New Normal Gugus Tugas Pusat, Ini Kata Ridwan Kamil
Terasjabar.co – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan soal wilayah Jabar yang tak ada di daftar 102 daerah diizinkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusat. Menurutnya Jabar termasuk dalam kelompok yang diizinkan langsung oleh presiden Jokowi.
“Jadi dalam pembacaannya, yang diizinkan AKB itu terbagi dua kelompok. Kelompok satu yang diumumkan Presiden itu ada empat provinsi dan 25 Kota Kabupaten,” ucap pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020).
Jabar sendiri masuk dalam kelompok yang diizinkan presiden bersama dengan tiga provinsi lain yaitu DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Gorontalo. Menurut Kang Emil, dengan demikian Jabar tidak masuk dalam daftar 102 daerah yang diumumkan oleh gugus tugas pusat.
“Karena provinsi diizinkan, maka Kota Kabupaten di Jawa Barat tidak diketeng-keteng ya, 27-nya (Kabupaten/Kota)n diserahkan ke gugus tugas (Jabar),” ujar Emil.
“Jadi Sumbar dihitung satu provinsi prosesnya, Jawa Barat, DKI, Gorontalo ya itu, di luar yang satu provinsi diketeng-keteng, hiji-hiji, maka termasuk kaya Tegal. Jadi beda dua kelompok itu,” kata Emil menambahkan.
Sehingga, kata Emil, pelaksanaan AKB di 15 Kota dan Kabupaten di Jabar yang sebelumnya sudah diumumkan tetap melaksanakan AKB. Sejauh ini, belum ada penambahan daerah yang direkomendasikan untuk AKB di Jabar.
“Jadi sekarang masih tetap 15 (Kota Kabupaten yang direkomendasikan AKB) dan 12 (yang melanjutkan PSBB),” kata Emil.






Leave a Reply