39 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Jabar Terimbas Pembatalan Pemberangkatan
Terasjabar.co – Sebanyak 39 ribu calon jemaah haji asal Jabar batal berangkat ke Tanah Suci pada 2020. Menag RI Fachrul Razi mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Pembatalan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia
Kabid Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam mengatakan penundaan pemberangkatan ini di luar kehendak manusia. Pasalnya, pemerintah bertanggung jawab atas kenyamanan dan keamanan calon jemaah di tengah pandemi virus Corona.
“Jadi ini kan bukan kehendak kita, pada prinsipnya kami sudah siap dalam hal teknis. Tapi kan persoalannya menyangkut dua negara, Indonesia siap, tapi Arab Saudi belum siap. 39 ribu jemaah yang batal itu memang cukup banyak, karena kuotanya,” kata Ajam, Selasa (2/6/2020).
“Jadi ya itulah, takdir kita tidak ada yang tahu. Kita tidak tahu musibah kapan datang, orang yang beriman itu bila mendapatkan ujian, meyakini akan ada hikmah di kemudian hari,” katanya.
“Kecewa pasti, tapi mau bagaimana lagi. Ini bukan kehendak manusia. Emosi dan marah tidak akan membawa manfaat. Kita doakan saja bersama, agar wabah ini bisa segera usai, bila memaksakan akan menjerumuskan (ke dalam bahaya),” tutur Ajam menambahkan.
Ajam mengatakan calon jemaah haji yang batal berangkat pada 2020 ini pun bisa memproses selisih uang pelunasan di Kemenag.
“Jadi pengembalian setoran itu bukan seluruhnya, hanya selisih pelunasan saja itu bisa diambil,” ucap Ajam.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
“Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” kata Fachrul dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).
Fachrul menyampaikan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19).
Leave a Reply