Irfan Suryanagara: Pergub DKI No. 47 Tahun 2020 Hanya Berlaku di Wilayah DKI, Tak Berlaku Bagi Warga Jabar Yang Keluar Masuk di Wilayah Jabar

Terasjabar.co – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan Pergub DKI No. 47 tahun 2020 perihal SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) hanya berlaku untuk masuk ke wilayah DKI selama ada wabah covid 19. Sementara warga Jawa Barat yang akan bepergian di wilayah Jawa Barat tidak perlu SIKM.

“Pergub DKI Jakarta No. 47 tahun 2020 perihal SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) hanya berlaku untuk masuk ke wilayah DKI selama ada wabah covid 19, bagi warga Jawa Barat yang akan berpergian di wilayah Jawa Barat tidak perlu SIKM, contoh dari Bandung atau dari daerah lain di Jawa Barat yang akan ke Bogor, Depok ke Bekasi”, kata Irfan melalui pesan WhatsApp kepada terasjabar.co, Senin (1/6/2020).

Lebih lanjut Irfan mengatakan bahwa hal ini ini cukup dengan ketentuan yang di atur oleh Pemerintah Jawa Barat.

“Kepada para petugas dilapangan ini harus menjadi payung hukum dalam melakukan tindakan, tidak bisa warga Jawa Barat di wilayah Jawa Barat, diatur dengan Pergub DKI”, tegasnya.

Dirinya berharap agar semua stakeholder maklum dengan keadaan tersebut, terutama petugas lapangan.

“Saya mohon untuk semua yang berkepentingan harap malum, terutama para petugas dilapangan jangan sampai menjadi kendala bagi warga Jawa Barat, yang melewati Pos Chek Point mendapat perlakuan yang menerapkan Pergub DKI No 47 Tahun 2020, padahal mereka akan melaksanakan perjalanan di wilayah Jawa Barat seperti di sebutkan tadi” tegas legislator dari dapil Jabar 8 (Kota Depok & Kota Bekasi) ini. ***Ocid Sutarsa

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × one =