Irfan Suryanagara Ingatkan Pemprov Jabar Untuk Segera Buat Payung Hukum Pengeluran Anggaran Biaya Penanganan Covid-19

Terasjabar.co – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol.  mempertanyakan payung hukum pergeseran anggaran APBD Provinsi Jawa Barat akibat pendemi Covid-19. Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Rakorpim DPRD Provinsi Jabar dengan Perintah Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (16/4/2020).

Irfan mengatakan, Komisi III DPRD Jabar yang membindangi masalah Keuangan Daerah belum pernah mendapatkan tembusan surat apapun terkait pergeseran anggaran untuk Covid-19.

“Selama ini kami sebagai Anggota Komisi III DPRD Jabar yang membindangi masalah Keuangan Daerah belum pernah mendapatkan tembusan surat apakah itu bentuk Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penjabaran dari Perppu 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menyatakan Dalam Perpu 1 Tahun 2020 Pasal 3 dikatakan Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocussing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocussing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri”, ujarnya.

Lebih lanjut Irfan mengatakan, karena Perda dibuat bersama antara eksekutif dan legislatif, maka perubahannya pun harus di bahas secara bersama-sama.

“Perda APBD itu kan dibuat bersama antara eksekutif dengan legislatif, maka apabila ada perubahan harus berkoordinasi terlebih dahulu, karena kami DPRD memiliki hak bugeting dan hak pengawasan. Sesuai dengan informasi yang kami terima bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membelanjakan barang-barang untuk penanggulangan/penanganan COVID-19 berupa bantuan obat-obatan, pakaian APD untuk para dokter/perawat/ dan tenaga medis lainnya. Kami Sangat mengapresiasi yang telah dilaksanakan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun harus diingat bahwa yang di belanjakan dan di bagikan oleh Saudara Gubernur ketika melaksanakan kunjungan ke daerah Bekasi, ke daerah Depok dan daerah lainnya itu uang dari mana ? itu harus ada payung hukumnya apakah itu PERKADA atau PERGUB itu harus cepat di keluarkan, detail dengan perinciannya. Karena itu bukti pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Belanja dan Pembangunan Daerah (APBD) Provinsi Jabar, uang yang sudah dibelanjakan menurut informasi yang kami terima sudah mengaahabiskan anggaran sebesar Rp. 1,7 Trilyun. Untuk pengeluaran uang sebesar itu harus cepat cepat di keluarkan payung hukumnya, mengapa kami sampaikan ini? karena saya sayang, kepada Pak Sekda, sayang kepada Gubernur, sayang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Niat baik jangan sampai dikemudian terjerat hukum”, papar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Dmeokrat Jawa Barat ini.

Lebih lanjut Irfan juga mengatakan bahwa APBD Rp. 46 trilyun lebih, Bos Sekolah Rp. 11.5 trilyun, penurunan pendapatan dari pusat kurang lebih 22% dan berkurang PAD 30%.

“Sisa dana APBD Rp. 20 trilyun kebutuhan akibat covid Rp. 8 Trilyun selama 4 bulan, mudah-mudahan Covid-19 selesai. Kalau Covid-19 sampai dengan 12 bulan maka untuk Covid -19 perlu dana Rp. 8 Trilyun x 3 = Rp 24 trilrun Maka Bulan Pebruari 2021 APBD Jabar, kurang Rp.- 4 Trilyun. APBD tersebut yang telah kita sama mapa bahas bersama dan sahkan bersaama dengan adanya, masalah covid-19, semuanya akan berubah sesuai dengan Perpu 1 Tahun 2020 Pasal 3 dikatakan Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocussing). Makan dari itu kami sekali lagi mohon segera membuat payung hukum dengan adanya pengeluaran-pengaluaran APBD dari anggaran yang telah ditetapkan, Supaya tidak menyesal kemudian”, tegas Irfan.

Menurut perhitungannya, sesuai dengan alokasi Anggaran untuk memberikan bantuan kepada 1,6 juta KK senilai Rp.500.000,–/ KK x 4 bulan maka dana yang diperlukan adalah Rp. 3,2 Tiryun.

“Jadi sekali lagi kami “mohon harus cepat dibuatkan payung hukum untuk perubahan anggaran untuk penanganan Covid 19” payung hukum tersebut juga dijadikan dasar kami untuk m[embahasan perubahan APBD, dan sekarang sudah masuk ke Triwulan II, kami mengajak kepada Saudara Pemerintah Daerah untuk segera membahas perubahan APBD”, jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Irfan juga mengingatkan bahwa dalam pemberian bantuan Pemerintah Provinsi kepada 1,6 juta Rp. 500.000,- KK datanya harus betul-betul akurat.

“Kami lihat tidak didukung dengan data yang akurat karena sebagaimana temuan di lapangan terutama di Depok dan Bekasi yang telah mulai di salurkan, ternyata masih banyak yang tidak kebagian, bahkan ada yang menerima bukan haknya karena dianggap masih mampu sedangka yang benar benar membutuhkan tidak kebagian hal ini jangan sampai terjadi di Daerah lainnya. Hal ini mungkin akibat pendataan keluarga miskin baru tidak di data secara benar dan terjadi data perkiraan ytidak sessuai dengan di lapangan”, tegas Irfan.

Irfan juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan bantuan orang miskin baru ke Pemerintah Pusat.

“Kami usulkan kepada pemerintah Jawa Barat kiranya bantuan untuk orang miskin baru sebanyak 1,6 juta KK kiranya diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk membantu biaya yang sangat besar yaitu Rp. 800 milyar x 4 bulan = Rp. 3,200 trilyun ini perhitungan sampai dengan bulan Juni kalau Covid 19 sampai dengan 12 bulan maka diperlukan dana Rp. 24 Trilyun lebih, maka Bulan Pebruari 2021, APBD Jawa Barat akan mengalami defisit sebesar Rp. -4 Trilyun. Sehingga Pembangunan di Jabar tidak akan jalan jangankan untuk pembangunan untuk Gaji ASN juga mungkin akan mengalami kendala. Namun demikian kita memohon do’a kepada Allah SWT supaya Covid-19 ini cepat berakhir jangan sampai bulan Desember, kalau Covid 19 sampai bulan Desember, Pemerintahan Jawa Barat berhenti bernafas karena APBD Jabar akan mengalami defisit dan hal itu jangan sampai terjadi”, pungkas Irfan. ***Ocid Sutarsa.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × four =