Pemerintah Setujui PSBB Jawa Barat di Perbatasan DKI Jakarta, Bagaimana Dengan Bandung Raya?
Terasjabar.co – Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan telah mengizinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Juru bicara pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, izin yang diajukan hanya untuk wilayah-wilayah sekitar DKI Jakarta.
“Gubernur Jabar hanya minta sekitar DKI,” kata Yurianto di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Artinya, lanjut dia, PSBB yang baru dikabulkan hanya untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, wilayah Bandung Raya dipersiapkan untuk pengajuan PSBB selanjutnya.
“Tahap dua, sesuai peta persebaran, rencana penerapan PSBB mungkin minggu depan adalah zona Bandung Raya,” kata pria yang akrab disapa Emil itu melalui unggahan di akun Instagram @ridwankamil.
Emil menjelaskan, PSBB akan dilakukan di zona yang intensitas positif Covid-19 yang cukup tinggi.
“Ini diusulkan karena hampir 70% pergerakan penyebaran virus ini secara nasional ada di Jabodetabek. Karena kebijakan penanggulangan Covid-19 tidak bisa sektoral, tapi harus kebijakan secara cluster. Karena Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten harus serempak dalam mengambil kebijakan,” ujar Emil.
Jika usulan lima daerah Jawa Barat tersebut disetujui Kemenkes, lanjut dia, maka wilayah Jabodebek akan memiliki sinkronisasi kebijakan yang saling menguatkan dan saling melindungi.





Pingback: PSBB Bodebek Disetujui, Ridwan Kamil Koordinasi dengan Lima Kepala Daerah dan Forkopimda | Teras Jabar