Komisi II DPRD jabar Minta Dana Program OPOP TA 2020 Dapat Terserap 100%
Terasjabar.co – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta dana program One Pesantren One Product (OPOP) tahun anggaran 2020 terserap maksimal hingga 100%.
DPRD menyambut baik salah satu program unggulan Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu sebagai upaya peningkatan pemberdayaan ekonomi pondok pesantren (ponpes).
“Selain sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, pesantren juga menjadi medium pemberdayaan umat. Program OPOP ini bentuk respons Pemprov Jabar terhadap pesantren,” ujar anggota Komisi II DPRD Jabar Asep Suherman di Bandung, Selasa (16/2/2020).
Dengan demikian, lanjut Asep, program adiluhung yang semangatnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren itu harus dijalankan sebaik-baiknya oleh Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil (KUKM) sebagai leading sector program OPOP, agar benar-benar tepat sasaran.
“Mari kita kawal bersama-sama supaya program ini bisa benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Asep juga berharap, respons organisasi perangkat daerah (OPD) terkait program OPOP harus lebih baik dari sebelumnya, terutama dalam hal serapan dana program OPOP.
“Kalau sebelumnya banyak anggaran yang belum terserap dari program OPOP ini, maka tahun sekarang dan ke depannya saya harap anggaran ini bisa terserap 100%,” pintanya.
Artinya, kata Asep, seluruh dana program OPOP dapat didistribusikan sepenuhnya kepada 1.075 ponpes yang tersebar di Jabar dan sudah tergabung dalam program OPOP.
“Kalau (dana) ini bisa dimanfaatkan dengan betul dan baik, maka saya yakin banyak potensi produk di ponpes bisa bangkit dan berkembang. Tentunya juga bisa men-support pondok pesantren agar bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.
Diketahui, program OPOP merupakan salah satu program unggulan yang diusung Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Program pemberdayaan ponpes tersebut bertujuan untuk memberikan nilai lebih terhadap keberadaan ponpes, terutama dari sisi ekonomi.
Program OPOP sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2019 tentang One Pesantren One Product. Melalui program OPOP, setiap ponpes diharapkan menjadi mandiri dan berdaya saing lewat produk-produk yang dihasilkannya.
Tidak hanya itu, melalui program OPOP, pengentasan kemiskinan diharapkan bisa terwujud. Sebab, program pemberdayaan ponpes tersebut bertujuan untuk meningkatkan aktivitas perekonomian di lingkungan ponpes yang diharapkan memberikan dampak ekonomis bagi warga ponpes dan sekitarnya.
Leave a Reply