Ancam Profesi Tukang Gigi, STGI Desak DPRD Hapus Pasal Dalam RUU KUHP
Terasjabar.co – Massa yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) menuntut agar pasal 276 ayat 2 dalam RUU KUHP agar dihilangkan. Pasalnya, dalam pasal tersebut disinyalir akan merugikan profesi tukang gigi.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmat merespon positif aspirasi dari STGI agar pasal yang dimaksud agar dihapuskan. Sebab, pasal 276 ayat 2 dinilai akan mengancam profesi tukang gigi. Pihaknya akan menindaklanjuti ke pemerintah pusat berkaitan dengan aspirasi tersebut.
“Kami mengapresiasi untuk penyampaian aspirasi ini substansinya jelas dan berdialog dengan kami,” ujar Hasbullah di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Kamis (26/9/2019).
Politisi dari Partai Amanat Nasional itu menambahkan, dengan catatan aksi yang disampaikan tidak merusak aset dilingkungan pemerintah. Dengan kata lain, infrastruktur bangunan milik pemerintah juga dibangun dengan menggunakan anggaran dari hasil pajak rakyat.
“Kalau harus merusak pagar dan aset lainnya kan sangat disayangkan juga,” singkatnya.
Ini menunjukan, lanjut dia, keseriusan DPRD Jabar dalam menjaring aspirasi masyarakat Jawa Barat untuk menindaklanjutinya ke pusat. Selain itu sebagai wujud tanggung jawab moral terhadap aspirasi siapapun yang menyampaikannya.
“Ini sebagai bagian dari komitmen moral untuk meneruskannya ke pemerintah pusat,” tandasnya.






Pingback: Ribuan Tukang Gigi Geruduk DPRD Jabar Tolak Pasal 276 RKUHP | Teras Jabar