Entaskan Kemiskinan, Dinsos Jabar Buat Pelayanan Prima Satu Data Terpadu

Terasjabar.co – Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Membangun Pelayanan Prima Satu Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Pengentasan Kemiskinan dengan inovasi dan kolaborasi.

Data tersebut menjadi satu-satunya rujukan data rumah tangga miskin sebagai sasaran program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jabar yang bisa digunakan oleh OPD pemorv Jabar maupun instansi pemerintah lainnya.

Saat ini, di Jabar terdapat Rumah Tangga Miskin (RTM) 3.960.899 atau dengan total individu sebanyak 13.933.841 jiwa. Data tersebut merupakan data yang sudah tervalidiasi pemerintah pusat dan terlegitimasi dengan Undang-undang yang berlaku.

Pelayanan prima Satu data Terpadu Penanganan Fakir Miskin Dan pengentasan Kemiskinan tersebut dibangun berdasarkan amanah dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Di dalamnya mengatur dan mengamanahkan beberapa hal yaitu Verifikasi & Validasi Rumah Tangga Miskin Oleh Mensos, Bupati/Walikota, dan masyarakat (Pasal 8 dan 9), Data Terpadu menjadi tanggung jawab Kemensos dgn berbasis TIK (Pasal 10), Pemanfaatan Data Terpadu oleh K/L, Pemda, dan masyarakat (Pasal 10) serta Penetapan Data Terpadu & Data Terpadu sebagai dasar pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan (Pasal 11).

“Selain itu pada Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial mengatur bahwa Pemerintah Daerah Provinsi wajib melakukan Pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, ” ujar dia di sela Halal Bihalal Dinas Sosial di Kantor Dinas Sosial Jabar,  Kamis, (13/6/2019).

Dodo mengatakan, data terpadu ini bisa jadi basis untuk perencaanan yang baik dan bisa digunakan berbagai kepentingan OPD. Dengan data ini diharapkan ada ketepatan sasaran, perbaikan program kegiatan dan keterpaduan supaya jadi daya ungkit lebih kuat.

“Kalau datanya valid, baik, tinggal bagaimana kualitas program dan sinergitasnya. Mudah-mudahan dengan data terpadu ini bisa digunakan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih cepat dan terarah,” ujar Dodo.

Dikatakan Dodo, Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, serta PMKS Provinsi Jawa Barat adalah sebagai pusat rujukan beberapa program pemerintah yaitu untuk Program-program kesos baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta, Program-program penelitian dan pengembangan berskala nasional dan internasional, serta Pengambilan kebijakan dan keputusan Pemerintah pusat maupun daerah.

Adapun pemanfaatan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial antara lain digunakan untuk Penetapan penerima subsidi LPG dan Listrik oleh Kementerian ESDM,    Penetapan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN ) oleh Kemenkes.

Kemudian untuk Penetapan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh Kemendikbud & Kemenag, Penetapan Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Penerima Bansos Pangan, Penerima Bantuan PMKS oleh Kemensos, Penetapan Penerima Program Penanganan Fakir Miskin oleh Baznas.

Lalu untuk Penetapan Penerima Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni oleh Kemen PUPERA, Penetapan penerima Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) oleh Kemensos dan Kemenkop UKM, Kepolisian untuk penanganan masalah kesos , Penetapan penerima pembuatan sertifikat tanah bagi fakir miskin oleh Badan pertananahan Nasional dan lainnya.

Dodo menuturkan, dalam mewujudkan amanah Undang-Undang nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah-langkah. Di antaranya membangun Unit Pengelolaan dan Pelayanan Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, serta PMKS Provinsi Jawa Barat, yang terkoordinasikan secara berjenjang dengan Unit Pendataan dan Pengelolaan Data Terpadu di Dinsos Kabupaten Kota serta Pusdati Kemensos RI.

Kedua, melaksanakan sosialisasi pengelolaan dan pelayanan Data Terpadu Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, serta PMKS Provinsi Jawa Barat kepada OPD dan Lembaga pengguna.

Ketiga, melaksanakan Pelayanan kebutuhan data dan kroscek dengan data terpadu bagi sasaran program yang dilaksanakan oleh OPD dan lembaga lain, antara lain Dinas pendidikan untuk penetapan penerima KIP pada PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2019, Dinas Kesehatan untuk penetapan penerima PBI JKN Dan Dinas Pertanian untuk penetapan Buruh Tani Miskin.

“Kami juga aktif melaksanakan koordinasi dan kompilasi prelist hasil verifikasi dan validasi data terpadu yang dilaksanakan oleh Dinsos kabupaten / Kota,” ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya pun melaksanakan koordinasi dan kompilasi penetapan hasil up dating dan verifikasi serta validasi Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, serta PMKS Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan oleh Pusdatin Kemensos RI.

“Adanya kolaborasi dengan kota dan kabupaten maupun pusat, seluruh kompoenen berkontribusi tidak saling mengandalkan,” ucap dia.

Marwini, Kepala Bidang Penangan Fakir Miskin Dinsos Provinsi Jabar menambahkan, Dinsos akan jadi sentra pengelolaan dan pelayanan data terpadu fakir miskin dan orang tidak mampu serta PMKS lainnya . Tahun ini unit pengelolaan dan pelayanan data tersebut sudah bisa dimanfaatkan.

“Jadi kepada user, OPD maupun lembaga lain yang memerlukan layanan penyediaan atau kroscek data fakir miskin dan orang tidak mampu yang berhak mendapat bantuan program dan subsidi dalam rangka penanganan kemiskinan, ada di data terpadu  ini,” ujar dia.

Dia menyebutkan dengan total RTM saat ini, 18 persen menjadi sasaran program Keluarga Harapan (PKH), kemudian 25 persen mendapat bansos pangan, 38 dapat PBI JKN, kemudian 40 persen mendapatkan KIP dan subsidi LPG dan subsidi listrik 450 watt.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *