PNS Pemprov Jabar, Jumat Masuk Sabtu Harus Ikut Upacara Hari Pancasila

Terasjabar.co – Pemprov Jabar mengeluarkan surat edaran bernomor 850/40/ORG tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 dan Upacara Bendera pada 1 Juni 2019.

Melalui surat edaran itu, Pemprov Jawa Barat menetapkan tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. Artinya, libur Lebaran bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jabar terhitung dari tanggal 2-9 Juni 2019 karena tanggal 5-6 Juni merupakan hari libur Idulfitri.

“Oleh karena itu, seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat wajib masuk kantor pada tanggal 31 Mei 2019 dan hadir pada 1 Juni 2019 untuk mengikuti Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. Seluruh PNS Pemprov Jawa Barat mulai kembali bekerja pada Senin (10/6/2019),” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, Kamis (30/5/2019).

Iwa menegaskan tidak ada tambahan cuti bagi PNS di luar cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, kecuali dengan alasan penting dan mendesak seperti keperluan berobat karena sakit, ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, atau menikah.

Penetapan cuti bersama, katanya, penting dilakukan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jabar. PNS Pemprov Jabar yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama, akan diberi tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi.

“Tidak sedikit juga PNS atau ASN yang bertugas selama libur itu, di antaranya dari Dinas Perhubungan, Kesehatan, Bina Marga, dan lainnya yang juga walau libur harus tetap siaga,” kata Iwa.

Bagikan :

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *