KPU Jabar: Tak Ada Sanksi Pidana Bagi Kepala Daerah yang Kampanye di Hari Kerja Tanpa Ajukan Cuti
Terasjabar.co – Kepala daerah boleh berkampanye di hari kerja. Namun, kata Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok, kepala daerah tersebut harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“Dasar hukumnya Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018,” ujarnya di Kantor KPU Jabar, Kamis (31/1/2019).
Ia menambahkan, kepala daerah atau menteri yang ikut berkampanye diberikan jatah cuti di luar tanggungan negara sebanyak satu kali setiap pekan dalam masa kampanye.
Namun di luar hari kerja, kepala daerah boleh berkampanye tanpa mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“Kampanye boleh dilakukan saat dia tidak bekerja atau libur tanpa harus mengajukan cuti,” ujar Rifqi Ali Mubarok.
Jika kedua peraturan tersebut dilanggar, maka kepala daerah dapat dikenai sanksi.
“Sanksi hanya tidak boleh mengikuti dan menghadiri kegiatan kampanye lagi. Tidak ada pidana,” ujar Rifqi Ali Mubarok.
Rifqi mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu yang akan memantau dan mengawasi kegiatan kampanye. Jika terlihat kepala daerah ikut kampanye tanpa izin cuti, maka Bawaslu akan menindaklanjuti sampai memberi sanksi.
Sebelumnya, dikabarkan beberapa kepala daerah diduga melanggar peraturan kampanye. Di antaranya, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara; Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi; dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasus Aa Umbara yang diduga mengarahkan tenaga honorer memilih adik dan anaknya dalam Pileg 2019, tidak dilanjutkan karena dianggap bukti yang ada kurang kuat.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil yang mengacungkan satu jari dalam sebuah acara, tidak ditindaklanjuti karena ia terbukti mengikuti kegiatan kampanye di hari libur.
Sehingga hal itu tidak masuk dalam pelanggaran. Sedangkan kasus Ahmad Fahmi, masih dalam proses tindak lanjut dari Bawaslu Jabar.






Leave a Reply