Pengawas Ketenagakerjaan Klaim THR Karyawan se-Bandung Raya Telah Dibayar

Terasjabar.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cimahi mengaku hingga saat ini belum menerima pengaduan dari karyawan semua pabrik yang ada di Kota Cimahi terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Jumlah perusahaan di Kota Cimahi mencapai 593 unit yang terdiri dari berbagai klasifikasi, yakni besar, sedang, mikro dan kecil dengan jumlah pekerjanya mencapai 82.296 orang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Cimahi, Asep Herman, mengatakan hingga saat ini belum ada buruh pabrik di Kota Cimahi yang melakukan pengaduan soal penundaan pembayaran THR.

“Allhamdulillah belum ada laporan soal penundaan THR ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans di lingkungan Pemkot Cimahi,” ujar Asep, Minggu (10/6/2018).

Namun, kata Asep, akhir pekan lalu, sempat ada masalah soal THR di PT Matahari Sentosa Jaya, sekitar 2.800 karyawannya meminta pembayaran sisa upah dan THR serta upah pekerja kontrak segera dibayarkan.

“Tapi setelah dilakukan mediasi antara pihak perusahaan, pihak pekerja, Disnakertrans Kota Cimahi serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, akhirnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan,” katanya.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Ristiana Ekawati, mengatakan semua perusahaan di wilayah Bandung Raya, termasuk di Kota Cimahi sudah membayarkan THR untuk karyawannya.

“Wilayah Bandung Raya aman, karyawan THR-nya sudah pada dibayar lancar,” katanya.

Terkait pembayaran THR, Kementrian Ketenagakerjaan RI sendiri menegaskan bahwa semua perusahaan harus membayar THR paling lambat pada H-7 lebaran.

Jika tidak dibayarkan, maka ada tiga sanksi yang disiapkan, seperti denda sebesar 5 persen teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Bagikan :

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 2 =