Pemprov Jabar Setujui Penangguhan Upah 53 Perusahaan, Mayoritas Industri Garmen
Terasjabar.co – Lima puluh enam perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan upah karyawan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat. Hal itu disampaikan Plt Kepala Disnakertrans Jabar, Ferry Sofwan, di Car Free Day Dago, Minggu (3/2/2019).
“Kemudian dari 56 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, yang disetujui 53 perusahaan. Tiga lagi mencabut pengajuannya,” ujar Ferry Sofwan.
Pencabutan pengajuan penangguhan upah, kata Ferry Sofwan, dikarenakan ketiga perusahaan tersebut masih dianggap mampu membayar upah karyawannya.
Ferry menyontohkan, sebuah perusahaan yang memiliki 1.500 karyawan, mengajukan penangguhan upah untuk kurang dari 100 karyawannya.
Karena jumlahnya sedikit, Disnakertrans Jabar pun mempertanyakan pengajuan penangguhan upah yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Dia jawab karena ada suatu hal. Kemudian kami tanggapi, ‘kalau begitu Anda mampu, 1.500 pekerja kurang 100, membayar 1.400 pekerja saja mampu, seharusnya Anda tidak mengajukan penangguhan’. Kemudian dia mencabut pengajuan penangguhan upah,” ujar Ferry menyontohkan.
Untuk mendapat persetujuan penangguhan upah dari Disnakertrans Jabar, perusahaan harus melalui beberapa tahap.
Setelah perusahaan mengajukan penangguhan upah, maka Disnakertrans Jabar akan memeriksa kelengkapan administrasi.
Satu di antara berkas yang harus dilengkapi perusahaan adalah dokumen hasil audit akuntan publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut sedang dalam kesulitan keuangan.
Perusahaan juga harus melewati tahap verifikasi. Dalam tahap ini, perwakilan manajemen perusahaan dan pekerja harus datang ke kantor Disnakertrans Jabar di Bandung untuk diverifikasi.
“Setelah pemeriksaan administrasi, baru diverifikasi. Kalau ada hal yang kami ragukan, kami datang ke perusahaan,” kata Ferry Sofwan.
Penangguhan upah yang dilakukan perusahaan pun beragam, tergantung kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja.
Contohnya, sebuah perusahaan yang biasa membayar karyawan Rp 3 juta per bulan, menyatakan ketidaksanggupan untuk membayar upah secara penuh selama enam bulan, terhitung sejak Januari sampai Juni 2019.
Perusahaan tersebut, dalam perjanjian, semisal menyebut sanggup membayar upah karyawan Rp 2,5 juta, kemudian jumlah tersebut disetujui karyawan, sehingga dari Januari sampai Juni 2019, karyawan mendapat upah sebesar Rp 2,5 juta.
“Sisanya Rp 500 ribu kapan? Mereka buat perjanjian antara manajemen dengan serikat pekerja. Semisal akan diselesaikan sampai Desember, dicicil pembayaran sejak juli, terus sampai Desember. Ada yang dirapel, antara Juli sampai Desember berapa kali,” ucap Ferry Sofwan.
Dari 53 perusahaan, sebagian besar perusahaan yang mengajukan penangguhan upah adalah industri garmen.
“Yang merasakan keberatan kebanyakan industri garmen, baik yang di Bogor, sebagian Bandung Barat, hampir 60 persen (industri garmen),” ujarnya.






Leave a Reply