Bawaslu Jabar Tertibkan Puluhan Ribu Alat Peraga Kampanye Caleg Selama 2018
Terasjabar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menertibkan puluhan ribu alat peraga kampanye calon legislatif selama 2018.
Hal ini mengingat berdasarkan undang-undang, hanya alat peraga kampanye yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dapat dipublikasikan.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi, mengatakan penertiban alat peraga kampanye berupa pencopotan langsung di lapangan ini telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, yakni Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Zaki mencatat pada 2018, alat peraga kampanye yang ditertibkan sebanyak 4.490 buah untuk calon legislatif DPR RI, 4.260 buah alat peraga kampanye calon legislatif DPRD Provinsi, dan sebanyak 19.878 unit lainnya adalah alat peraga kampanye calon legislatif DPRD kabupaten dan kota.
“Nanti akan kami kalkulasikan anggaran yang dibutuhkan untuk membuat masing-masing alat peraga kampanye tersebut, kemudian disesuaikan dengan laporan dana kampanye. Apakah sesuai fakta di lapangan dengan dana kampanye untuk pemasangan alat peraga kampanye,” kata Zaki di Bandung, Sabtu (29/12/2018).
Zaki mengatakan dengan demikian akan diketahui anggaran dan aliran dana kepada partai untuk pemasangan alat peraga kampanye di luar yang difasilitasi KPU tersebut. Pihaknya menginginkan proses pemilu bersih, berintegritas, dengan sumber anggaran yang jelas.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah, mengatakan tercatat 138 pelanggaran sepanjang 2018. Tindakan para peserta pemilihan umum yang menyalahi aturan tersebut ditemukan dari beragam modus.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah mengatakan, dari angka 138 tersebut ditemukan sebanyak 47 pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK). Pelanggaran tertinggi terkait administrasi pemilihan, yakni 73 kasus.
“Kampanye iklan di luar jadwal ada 12, kampanye penggunaan fasilitas negara ada 7, politik uang ada 9, keterlibatan ASN ada 4,” ujar Abdullah usai Konfrensi Pers Catatan Akhir Tahun Pengawasan Pemilu 2019, di Kota Bandung, Sabtu (29/12/2018).
Abdullah mengatakan tugas Bawaslu mengawal seluruh tahapan Pemilihan Legislatif dan Pilpres di Jawa Barat. Mulai dari tahapan pendaftaran calon, pencalonan, tahapan kampanye, daftar pemilih.
Adapun strategi yang dilakukan oleh Bawaslu untuk melakukan pencegahan, yaitu dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Mulai dari komunitas, pemuda, kelompok agama, lintas agama, kelompok kalangan pondok pesantren, hingga mahasiswa.
Leave a Reply